Poin-poin Pidato Megawati Soal Pelanggaran Etik Hakim MK hingga Putusan MKMK Batas Usia Capres-Cawapres

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 14 November 2023 | 11:19 WIB
Poin-poin Pidato Megawati Soal Pelanggaran Etik Hakim MK hingga Putusan MKMK Batas Usia Capres-Cawapres
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. (tangkapan layar/ist) - Poin-poin Pidato Megawati Soal Pelanggaran Etik Hakim MK hingga Putusan MKMK Batas Usia Capres-Cawapres

Suara.com - Pidato Megawati Soekarnoputri terkait pelanggaran kode etik hakim MK soal batas usia capres-cawapres sedang jadi perbincangan hangat. Lantas, apa saja poin-poin pidato Megawati? Untuk mengetahuinya, berikut ini ulasannya.

Diberitakan bahwa MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) telah memutuskan bahwa hakim MK telah melanggar kode etik terkait putusan batasan usia capres-cawapres. MKMK juga telah mencopot jabatan Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK.

Usai adanya putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik hakim MK, Ketua Umum PDIP Megawati mengeluarkan pidato yang bertajuk 'suara hati nurani'. Dalam pidatonya tersebut, Megawati menilai bahwa putusan MKMK semacam cahaya dalam kegelapan di tengah situasi demokrasi Indonesia.

Nah untuk selengkapnya, berikut ini poin-poin pidato Megawati yang menarik untuk diketahui yang telah dirangkum dari kanal Youtube resmi PDIP, Minggu (12/11). Simak baik-baik ya!

1.  Bukti Kekuatan Moral

Megawati  menilai adanya putusan MKMK tersebut sebagai bukti bahwa masih ada kekuatan moral serta kokonya politik kebenaran dan melawan suatu konstitusi yang direkayasa.

"Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi. Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi," ucap Megawati.

2.  Mengungkit Terbentuknya MK

Dalam pidatonya, Megawati juga mengungkit sejarah MK terbentuk yakni pada masa kepemimpinannya saat masih menjadi Presiden. Megawati menyampaikan bahwa Ia serus mendirikan MK dan itu telah tertuang UUD 1945 Pasal 7b, Pasal 24 (ayat 2), dan Pasal 24c, tentang “pembentukan MK”.

Mega juga menyampaikan, MK harus jadi lembaga negara berwibawa karena mempunyai tugas berat dalam mengawal konstitusi. 

"Sehingga MK tersebut harus bermanfaat, bukan bagi perorangan, tapi bagi rakyat, bangsa, dan negara," tutur Megawati.

3. MK sebagai simbol perlawanan

Melalui pidatonya, mantan presiden RI ini juga menyatakan bahwa dibentuknya  MK ini sebagai simbol perlawanan pada penguasa. Dalam pidatonya, Megawati menyatakan bahwa terbentuknya MK untuk mewakili masyarakat usai reformasi dalam melawan korupsi, kolusi, serta nepotisme.

"Dalam kultur otoriter dan sangat sentralistik ini, lahirlah nepotisme, kolusi, dan korupsi. Praktik kekuasaan yang seperti inilah yang mendorong lahirnya reformasi," tambanya.

4. Pemilu adalah Momentum

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gak Ngerti Pernyataan Megawati soal Kecurangan, TKN Prabowo-Gibran: Kampanye Belum Mulai

Gak Ngerti Pernyataan Megawati soal Kecurangan, TKN Prabowo-Gibran: Kampanye Belum Mulai

Kotak Suara | Senin, 13 November 2023 | 22:14 WIB

Resmi Dilantik Jadi Ketua MK, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Suhartoyo

Resmi Dilantik Jadi Ketua MK, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Suhartoyo

Lifestyle | Senin, 13 November 2023 | 19:36 WIB

Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK yang Baru Gantikan Anwar Usman

Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK yang Baru Gantikan Anwar Usman

Video | Senin, 13 November 2023 | 15:00 WIB

Anwar Usman Absen saat Pelantikan Hakim MK, Suhartoyo: Beliau Izin ke Rumah Sakit

Anwar Usman Absen saat Pelantikan Hakim MK, Suhartoyo: Beliau Izin ke Rumah Sakit

News | Senin, 13 November 2023 | 15:08 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB