Kades di Pandeglang Ancam Hapus Bansos Jika Tak Pilih Caleg dan Partai Demokrat

Hairul Alwan

Rabu, 22 November 2023 | 12:05 WIB
Kades di Pandeglang Ancam Hapus Bansos Jika Tak Pilih Caleg dan Partai Demokrat
Ilustrasi bansos - Oknum Kades di Pandeglang diduga mengancam (Pixabay)

Suara.com - Sebuah voice note (VN) diduga dari oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang, Banten yang mengancam akan menghapus bantuan sosial alias bansos warga jika tidak memilih caleg dan partai Demokrat beredar luas di masyarakat.

Rekaman VN berdurasi 1 menit 19 detik itu pun meminta agar Ketua RT dan Ketua RW setempat untuk mencatat nama-nama warga yang berani membawa partai politik lain selain Partai Demokrat.

"Assalamualaikum wr wb. Kami umumkan ke RT/RW bahwa bila ada masyarakat memasukan partai lain daripada Partai Demokrat, kami mohon kalau masyarakat memasukan partai yang menyamai daripada Rizki sama Iing, kami harap catat namanya, saya langsung mau dihapus bantuan-bantuannya," ucap suara dalam VN yang diduga seorang Kades tersebut.

Bahkan, pria itu pun meminta agar Ketua RT/RW setempat untuk bertindak tegas terhadap warga yang mencoba memasukan nama caleg lain selain nama caleg Iing, Rizki dan Riska.

Diduga, nama yang disebut itu merupakan Iing Andri Supriadi yang merupakan politisi Partai Demokrat. Sementara nama Rizki dan Riska diduga merupakan anak dari Bupati Pandeglang Irna Narulita yakni Rizki Natakusumah dan Rizka Natakusumah.

"Kami mohon kepada RT/RW harus tegas, jangan sampai lolos, jangan sampai ada yang lolos, jangan sampai ada yg masuk, yang memasukan partai pusat atas nama selain dr nama Iing atau Rizki atau Rizka," ungkap oknum kedes tersebut.

"Selain dari itu kami mohon catat namanya, orangnya, itu warga yg membawa partai masuk ke desa kita. Kami mohon catat namanya, RT/RW harus tegas. Saya tunggu informasinya," sambung suara dalam VN yang beredar.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi membenarkan adanya VN oknum kepala desa yang mengarahkan warga untuk memilih salah satu parpol dan sejumlah caleg.

Menurutnya, suara dari VN yang beredar itu diduga kuat milik seorang kades di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang.

baca juga

"Untuk sementara teman-teman Panwascan di (Kecamatan) Angsana sedang melakukan penelusuran, hasil penelusuran dugaannya kuat mengarah kepada salah satu oknum kepala desa," ucap Febri melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/11/2023).

Ia mengaku akan memanggil oknum kepala desa tersebut untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi terkait VN yang beredar luas di masyarakat untuk menentukan mekanisme penanganan pelanggaran.

Meski demikian, saat disinggung soal sanksi yang akan diberikan, Febri enggan berkomentar banyak lantaran masih menunggu hasil rapat pleno usai pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

"Hari Rabu atau Kamis mau melakukan pemanggilan ke yang bersangkutan. Infonya sementara itu, (untuk sanksi) nanti dibahas di rapat pleno, nanti saya infokan lagi," tandasnya.

Secara aturan, larangan Perangkat desa berpolitik sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Kontributor: Yandi Sofyan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Desil Bansos Bukan Takdir, Begini Cara Mengoreksi Datanya

Desil Bansos Bukan Takdir, Begini Cara Mengoreksi Datanya

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Polemik Desil Memanas, Pemerintah Siapkan Tim Khusus Agar Tak Ada Lagi Salah Data

Polemik Desil Memanas, Pemerintah Siapkan Tim Khusus Agar Tak Ada Lagi Salah Data

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 15:02 WIB

TPA Liar Serang Terbakar, Bara Api Terkubur 7 Meter

TPA Liar Serang Terbakar, Bara Api Terkubur 7 Meter

Foto | Senin, 31 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Satu Ukuran untuk Semua: Mengapa Sistem Desil Tunggal Ancam Masa Depan?

Satu Ukuran untuk Semua: Mengapa Sistem Desil Tunggal Ancam Masa Depan?

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:05 WIB

BPS Akui Data Desil Masyarakat Belum Siap

BPS Akui Data Desil Masyarakat Belum Siap

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Cuma Andalkan Pensiun Rp 900 Ribu, Lansia di Yogyakarta Ini Malah Masuk Desil 10

Cuma Andalkan Pensiun Rp 900 Ribu, Lansia di Yogyakarta Ini Malah Masuk Desil 10

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:16 WIB

Desil Bansos Bikin Gaduh, 81 Tahun Merdeka tapi Data Kemiskinan Masih Kacau

Desil Bansos Bikin Gaduh, 81 Tahun Merdeka tapi Data Kemiskinan Masih Kacau

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:08 WIB

Akibat Desil Tak Akurat, Hati-hati Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!

Akibat Desil Tak Akurat, Hati-hati Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!

Video | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:12 WIB

Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!

Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:11 WIB

Tukang Becak Masuk Desil 9, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Khusus

Tukang Becak Masuk Desil 9, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Khusus

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:42 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×