Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi, Ganjar Singgung Power Tends To Corrupt, Mahfud Serahkan Proses Hukum

Kamis, 23 November 2023 | 14:48 WIB
Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi, Ganjar Singgung Power Tends To Corrupt, Mahfud Serahkan Proses Hukum
Calon Presiden (capres) Ganjar Pranowo setelah ikuti dialog terbuka Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (23/11/2023). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD merespons penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Awalnya, Ganjar menyatakan persoalan Firli sebaiknya diserahkan proses hukum yang yang berlaku. Namun, ia mengingatkan, jika setiap kekuasaan punya celah terjadinya korupsi.

"Ya kalau soal hukumnya kita serahkan kepada penegak hukum tapi ini aware untuk kita semuanya bahwa kekuasaan itu punya kecenderungan korupsi maka power tends to corrupt itu ada," kata Ganjar ditemui usai ikuti dialog terbuka Muhammadiyah di UMJ, Tangerang Selatan, Kamis (23/11/2023).

Ia mengatakan, potensi korup di dalam lini kekuasaan tersebut harus disikat habis. Menurutnya, hal tersebut tak bisa ditangani secara biasa.

"Maka kami sampaikan tadi ini harus disikat habis. Karena kalau kemudian kita penanganannya biasa-biasa aja, maka kita akan berkhianat pada yang disampaikan pada '98 waktu Reformasi dulu," tuturnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Mahfud bicara hal senada dengan Ganjar. Ia memilih menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku. Namun Mahfud bicara lebih irit.

"Itu biar proses hukum," katanya.

Firli Tersangka

Sebelumnya, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.

Baca Juga: KPK Cetak Sejarah Ketuanya Jadi Tersangka Korupsi: Kami Tak Malu!

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI