Melawan usai Dicopot, MK Tunggu Salinan Gugatan Anwar Usman dari PTUN Jakarta

Rabu, 29 November 2023 | 10:45 WIB
Melawan usai Dicopot, MK Tunggu Salinan Gugatan Anwar Usman dari PTUN Jakarta
Ketua MK, Anwar Usman. (Instagram/@antaranewscom)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

MKMK menyatakan Anwar Usman melanggar sejumlah prinsip etik, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI