MKMK menyatakan Anwar Usman melanggar sejumlah prinsip etik, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. (Antara)
Melawan usai Dicopot, MK Tunggu Salinan Gugatan Anwar Usman dari PTUN Jakarta
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Rabu, 29 November 2023 | 10:45 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hari Ini MK Bacakan Putusan Perkara Gugatan Pasal Yang Muluskan Gibran Jadi Cawapres
29 November 2023 | 07:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Kotak Suara | 06:12 WIB
Kotak Suara | 14:37 WIB
Kotak Suara | 23:22 WIB
Kotak Suara | 20:51 WIB
Kotak Suara | 20:27 WIB
Kotak Suara | 12:34 WIB