“Jangan mau diintimidasi dan dipecah belah kalau tujuan kita benar. Mungkin akan ada yang menggoyahkan ketangguhan kita. Tapi kita konsisten. Meski nanti ada yang mengintimidasi, mari kita tanggung. Kita tunjukkan Muslimat bukan perempuan yang gampang rapuh dan goyah karena kita lah tiang negara Indonesia,” ujar Atikoh penuh semangat.
Berbicara perempuan, Atikoh menegaskan keyakinannya bahwa perempuan adalah sebagai tiang negara. Maka jika perempuannya kuat, maka negara juga akan kuat.
Karena itu, perempuan harus mendidik dan dididik secara dini. Anak-anak perempuan yang menggali ilmu di berbagai sekolah, termasuk yang berbasis keagamaan seperti pesantren, harus dibantu agar bisa menimba ilmu setinggi mungkin.
“Adik-adik santri harus menimba ilmu setinggi langit,” kata peraih pengalaman pendidikan dari UGM dan University of Tokyo itu.
Atikoh juga bicara perempuan dalam perannya sebagai ibu di dalam keluarga, sebagai unit terkecil negara. Menurutnya, perempuan adalah kunci untuk membangun keluarga yang tangguh. Jika keluarga tangguh dan berakhlak mulia, maka negaranya juga akan maju.
Maka memastikan perempuan mendapat pendidikan menjadi penting. Dalam konteks itu pula, support kepada pembaga pendidikan formal maupun informal keagamaan harus diperkuat.
“Karena kalau bidang pendidkannya kuat, kalau kita bicara daya kompetitif sebuah negara, daya kompetisi anak bangsa, itu harus kuat pendidikannya, baik pendidikan di rumah,” tuturnya.
“Karena pendidikan di rumah menjadi pondasi. Ibu- ibu di belakang tadi ada yang membawa balita. Sejak triwulan pertama itu yang paling bepengaruh adalah pendidikan seorang ibu. Makanya ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya,” tegasnya.
Dalam kaitan itu pula, Atikoh menilai perlunya memberikan perhatian dan regulasi khusus untuk memperhatikan lembaga pendidikan informal berbasis keagamaan.
Baca Juga: Lanjut Bahas Mekanisme Debat, KPU Bakal Kembali Bertemu Tim Pasangan Capres-Cawapres
“Kalau pendidikan formal itu jelas. Mungkin kalau ada yang bekerja di pabrik ada UMR, kalau guru ada gaji. Tetapi kalau guru ngaji, kemudian yang bergerak di bidang PAUD, itu belum ada aturan. Ini menjadi PR juga bagi kita semua,” katanya.