Aturan Kampanye Pemilu 2024, Caleg dan Capres Perhatikan 9 Larangan Ini

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 07 Desember 2023 | 17:40 WIB
Aturan Kampanye Pemilu 2024, Caleg dan Capres Perhatikan 9 Larangan Ini
Ilustrasi pemilu - Aturan kampanye Pemilu tahun 2024 (Freepik)

Suara.com - Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, masa kampanye pemilu 2024 akan berlangsung selama tanggal 28 November 2023–10 Februari 2024. Untuk mewujudkan masa kampanye pemilu 2024 yang damai, tentu saja ada sejumlah aturan yang perlu diikuti.

Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa kampanye sendiri bisa dilakukan dalam pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan debat pasangan calon.Pasangan capres dan cawapres maupun caleg juga boleh memasang alat peraga kampanye, seperti baliho, stiker, dan lain sebagainya.

Aturan kampanye Pemilu tahun 2024

Masih dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 yang dibagikan di website KPU, berikut adalah ringkasan tentang sejumlah aturan kampanye di Pemilu tahun 2024, tepatnya aturan akan hal yang tidak boleh dilakukan.

  1. Mencuri start atau melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pemilu.
  2. Mempersoalkan tentang dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
  3. Melakukan kegiatan atau aksi kampanye yang membahayakan bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Menghina peserta pemilu lain.
  5. Mengadu domba atau menghasut perseorangan atau kelompok masyarakat.
  6. Mengganggu ketertiban umum.
  7. Menggunakan tindak kekerasan sebagai ancaman.
  8. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye milik peserta pemilu lainnya.
  9. Menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Selain berbagai aturan tersebut, khusus bagi pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur negara juga memiliki larangan untuk mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Kegiatan yang dimaksud adalah pertemuan, himbauan, ajakan, seruan, atau pemberian barang di lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan tentunya masyarakat.

Larangan tersebut telah tertuang dalam Pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Masih merujuk pada pasal yang sama, parta politik yang melakukan pelanggaran terhadap aturan pemilu juga akan menerima sanksi administratif. Berikut adalah rincian sanksi pelanggaran aturan pemilu 2024 tersebut.

  • Peringatan teguran tertulis.
  • Penurunan atau pembersihan alat peraga kampanye.
  • Penghentian kampanye di media elektronik, cetak, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Demikian informasi mengenai aturan kampanye Pemilu 2024. Semoga kampanye bisa berlangsung lancar tanpa kekacauan, baik di lingkup sosial secara langsung maupun media sosial.

Baca Juga: Jadi Capres Pertama Kunjungi IKN, Ganjar: Saya Di Sini Untuk Tunjukan Komitmen

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI