Aturan Kampanye Pemilu 2024, Caleg dan Capres Perhatikan 9 Larangan Ini

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:40 WIB
Aturan Kampanye Pemilu 2024, Caleg dan Capres Perhatikan 9 Larangan Ini
Ilustrasi pemilu - Aturan kampanye Pemilu tahun 2024 (Freepik)

Suara.com - Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, masa kampanye pemilu 2024 akan berlangsung selama tanggal 28 November 2023–10 Februari 2024. Untuk mewujudkan masa kampanye pemilu 2024 yang damai, tentu saja ada sejumlah aturan yang perlu diikuti.

Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa kampanye sendiri bisa dilakukan dalam pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan debat pasangan calon.Pasangan capres dan cawapres maupun caleg juga boleh memasang alat peraga kampanye, seperti baliho, stiker, dan lain sebagainya.

Aturan kampanye Pemilu tahun 2024

Masih dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 yang dibagikan di website KPU, berikut adalah ringkasan tentang sejumlah aturan kampanye di Pemilu tahun 2024, tepatnya aturan akan hal yang tidak boleh dilakukan.

  1. Mencuri start atau melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pemilu.
  2. Mempersoalkan tentang dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
  3. Melakukan kegiatan atau aksi kampanye yang membahayakan bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Menghina peserta pemilu lain.
  5. Mengadu domba atau menghasut perseorangan atau kelompok masyarakat.
  6. Mengganggu ketertiban umum.
  7. Menggunakan tindak kekerasan sebagai ancaman.
  8. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye milik peserta pemilu lainnya.
  9. Menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Selain berbagai aturan tersebut, khusus bagi pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur negara juga memiliki larangan untuk mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Kegiatan yang dimaksud adalah pertemuan, himbauan, ajakan, seruan, atau pemberian barang di lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan tentunya masyarakat.

Larangan tersebut telah tertuang dalam Pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Masih merujuk pada pasal yang sama, parta politik yang melakukan pelanggaran terhadap aturan pemilu juga akan menerima sanksi administratif. Berikut adalah rincian sanksi pelanggaran aturan pemilu 2024 tersebut.

  • Peringatan teguran tertulis.
  • Penurunan atau pembersihan alat peraga kampanye.
  • Penghentian kampanye di media elektronik, cetak, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Demikian informasi mengenai aturan kampanye Pemilu 2024. Semoga kampanye bisa berlangsung lancar tanpa kekacauan, baik di lingkup sosial secara langsung maupun media sosial.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Capres Pertama Kunjungi IKN, Ganjar: Saya Di Sini Untuk Tunjukan Komitmen

Jadi Capres Pertama Kunjungi IKN, Ganjar: Saya Di Sini Untuk Tunjukan Komitmen

Kotak Suara | Kamis, 07 Desember 2023 | 14:57 WIB

Verrell Bramasta Lulusan Apa? Sekarang Mantap Maju Jadi Caleg DPR RI

Verrell Bramasta Lulusan Apa? Sekarang Mantap Maju Jadi Caleg DPR RI

Lifestyle | Kamis, 07 Desember 2023 | 14:57 WIB

Tanya Soal Pencoblosan, Jessica Iskandar Salah Sebut TPS Menjadi TPU

Tanya Soal Pencoblosan, Jessica Iskandar Salah Sebut TPS Menjadi TPU

Entertainment | Kamis, 07 Desember 2023 | 15:21 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB