Aturan Kampanye Pemilu 2024, Caleg dan Capres Perhatikan 9 Larangan Ini

Rifan Aditya

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:40 WIB
Aturan Kampanye Pemilu 2024, Caleg dan Capres Perhatikan 9 Larangan Ini
Ilustrasi pemilu - Aturan kampanye Pemilu tahun 2024 (Freepik)

Suara.com - Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, masa kampanye pemilu 2024 akan berlangsung selama tanggal 28 November 2023–10 Februari 2024. Untuk mewujudkan masa kampanye pemilu 2024 yang damai, tentu saja ada sejumlah aturan yang perlu diikuti.

Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa kampanye sendiri bisa dilakukan dalam pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan debat pasangan calon.Pasangan capres dan cawapres maupun caleg juga boleh memasang alat peraga kampanye, seperti baliho, stiker, dan lain sebagainya.

Aturan kampanye Pemilu tahun 2024

Masih dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 yang dibagikan di website KPU, berikut adalah ringkasan tentang sejumlah aturan kampanye di Pemilu tahun 2024, tepatnya aturan akan hal yang tidak boleh dilakukan.

  1. Mencuri start atau melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pemilu.
  2. Mempersoalkan tentang dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
  3. Melakukan kegiatan atau aksi kampanye yang membahayakan bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Menghina peserta pemilu lain.
  5. Mengadu domba atau menghasut perseorangan atau kelompok masyarakat.
  6. Mengganggu ketertiban umum.
  7. Menggunakan tindak kekerasan sebagai ancaman.
  8. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye milik peserta pemilu lainnya.
  9. Menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Selain berbagai aturan tersebut, khusus bagi pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur negara juga memiliki larangan untuk mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Kegiatan yang dimaksud adalah pertemuan, himbauan, ajakan, seruan, atau pemberian barang di lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan tentunya masyarakat.

Larangan tersebut telah tertuang dalam Pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Masih merujuk pada pasal yang sama, parta politik yang melakukan pelanggaran terhadap aturan pemilu juga akan menerima sanksi administratif. Berikut adalah rincian sanksi pelanggaran aturan pemilu 2024 tersebut.

  • Peringatan teguran tertulis.
  • Penurunan atau pembersihan alat peraga kampanye.
  • Penghentian kampanye di media elektronik, cetak, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Demikian informasi mengenai aturan kampanye Pemilu 2024. Semoga kampanye bisa berlangsung lancar tanpa kekacauan, baik di lingkup sosial secara langsung maupun media sosial.

baca juga

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Capres Pertama Kunjungi IKN, Ganjar: Saya Di Sini Untuk Tunjukan Komitmen

Jadi Capres Pertama Kunjungi IKN, Ganjar: Saya Di Sini Untuk Tunjukan Komitmen

Kotak Suara | Kamis, 07 Desember 2023 | 14:57 WIB

Verrell Bramasta Lulusan Apa? Sekarang Mantap Maju Jadi Caleg DPR RI

Verrell Bramasta Lulusan Apa? Sekarang Mantap Maju Jadi Caleg DPR RI

Lifestyle | Kamis, 07 Desember 2023 | 14:57 WIB

Tanya Soal Pencoblosan, Jessica Iskandar Salah Sebut TPS Menjadi TPU

Tanya Soal Pencoblosan, Jessica Iskandar Salah Sebut TPS Menjadi TPU

Entertainment | Kamis, 07 Desember 2023 | 15:21 WIB

Terkini

BPJS Bakal Ubah Sistem JKN Jadi Value Based, Apa yang Bakal Berubah bagi Pasien?

BPJS Bakal Ubah Sistem JKN Jadi Value Based, Apa yang Bakal Berubah bagi Pasien?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:39 WIB

Menteri Perumahan Apresiasi BRI Dalam Perluasan Pembiayaan Dukung Program 3 Juta Rumah

Menteri Perumahan Apresiasi BRI Dalam Perluasan Pembiayaan Dukung Program 3 Juta Rumah

Bali | Jum'at, 18 September 2026 | 20:37 WIB

Kembalikan Rp5 Miliar Tak Hapus Pidana! Ferry Boboho Tetap Berpeluang Jadi Tersangka?

Kembalikan Rp5 Miliar Tak Hapus Pidana! Ferry Boboho Tetap Berpeluang Jadi Tersangka?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:33 WIB

BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat

BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat

Jakarta | Jum'at, 18 September 2026 | 20:32 WIB

Gaya Hidup Makin Praktis, Tisu Basah Kini Berkembang dengan Fungsi yang Makin Beragam

Gaya Hidup Makin Praktis, Tisu Basah Kini Berkembang dengan Fungsi yang Makin Beragam

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 20:30 WIB

Tugas Guru Itu Mengajar, Bukan Menjadi Petugas Pemeriksa MBG

Tugas Guru Itu Mengajar, Bukan Menjadi Petugas Pemeriksa MBG

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 20:30 WIB

The Fed Naikkan Bunga, Investor Kripto Jangan Cuma Lihat Harga Bitcoin

The Fed Naikkan Bunga, Investor Kripto Jangan Cuma Lihat Harga Bitcoin

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 20:27 WIB

413 Siswa, Guru, dan Karyawan SMK Negeri di Yogyakarta Keluhkan Mual-Diare Usai Santap MBG

413 Siswa, Guru, dan Karyawan SMK Negeri di Yogyakarta Keluhkan Mual-Diare Usai Santap MBG

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:25 WIB

Cerita Nino Dapat Izin Orangtua Jadi Atlet Esports, Pintar Bagi Waktu Belajar dan Main

Cerita Nino Dapat Izin Orangtua Jadi Atlet Esports, Pintar Bagi Waktu Belajar dan Main

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 20:25 WIB

BRI Tawarkan KPR Sejahtera dengan DP 1% dan Bunga Tetap Hingga 20 Tahun

BRI Tawarkan KPR Sejahtera dengan DP 1% dan Bunga Tetap Hingga 20 Tahun

Riau | Jum'at, 18 September 2026 | 20:22 WIB

×