Ladies PAN Joget Pakai Atribut Partai di Kantor Kemendag, Bawaslu Turun Tangan

Jum'at, 08 Desember 2023 | 06:44 WIB
Ladies PAN Joget Pakai Atribut Partai di Kantor Kemendag, Bawaslu Turun Tangan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengawasi pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Sabtu (21/10/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Video jajaran kader perempuan dari Partai Amanat Nasional (PAN) joget di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendadak jadi sorotan publik.

Bukan hanya masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga turut menaruh perhatian pada video yang viral di media sosial tersebut.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan, hingga saat ini belum ada laporan yang diterima mengenai video tersebut.

Meski demikian, Bawaslu tetap akan mengkajinya.

"Laporan belum ada, tetapi sudah menjadi perhatian kami. Sekarang sedang kami kaji," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Rahmat lantas menerangkan, peserta Pemilu 2024 itu sejatinya tidak diperkenankan menggunakan kantor pemerintahan untuk kegiatan politik.

Konten PAN di Kemendag (X)
Konten PAN di Kemendag (X)

Apalagi hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Tidak boleh ada penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik peserta pemilu tertentu. Ada loh (aturannya) di Undang-Undang Pemilu, dibaca lagi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rahmat menegaskan, para peserta pemilu itu tidak boleh menggunakan kantor Pengadilan bahkan hingga aula kecamatan dan aula desa. Akan tetapi, ada pengecualian penggunaan aula kantor pemerintah di beberapa wilayah tertentu.

Baca Juga: Tuai Cibiran, Viva Yoga soal Ladies PAN Diduga Joget di Kantor Mendag Zulhas: Itu Ekspresi Kegembiraan

Ia juga menjelaskan boleh atau tidaknya fasilitas pemerintah untuk digunakan kepentingan politik oleh peserta pemilu.

“Kalau di DKI fasilitas pemerintahnya apa? GBK (Gelora Bung Karno) fasilitas pemerintah, tetapi boleh enggak digunakan? Boleh, tetapi kantor Gubernur boleh enggak digunakan? Kantor Gubernur tidak boleh, kalau GBK silakan,” tuturnya.

Viral Joget di Kantor Kemendag

Video anggota Partai Amanat Nasional (PAN) asyik joget di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) viral di media sosial.

Video yang dimaksud berdurasi 15 detik.

Dalam video terlihat jajaran srikandi PAN sudah berbaris rapi membentuk formasi V.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI