Suara.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka kedapatan memancing suporter tetangga untuk bersorak saat debat perdana Pilpres 2024 berlangsung pada Selasa (12/12/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, Gibran telah melanggar tata tertib.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menuturkan, Gibran melakukan tindakan yang tidak diperkenankan dilakukan selagi sesi debat berlangsung.
"Ini yang enggak boleh," tutur Hasyim kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Hasyim kemudian menerangkan, pihaknya bakal melakukan peneguran terhadap Gibran.
Teguran akan disampaikan dalam rapat untuk persiapan debat selanjutnya.
"Saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya, kami sampaikan (teguran),” terangnya.
Gibran Emosional

Gibran tak kuasa menahan emosi ketika capres pasangannya, Prabowo Subianto dianggap mampu menjawab pertanyaan dari capres nomor urut 1, Anies Baswedan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial.
Baca Juga: Dua Pekan Berlalu, KPU Belum Bisa Pastikan Ada Kebocoran Data Pemilu, Kok Bisa?
Puas mendengar jawaban Prabowo, Gibran sampai beranjak dari kursinya dan memancing pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk lebih bersorak sorai.