Selama 22 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Tangani 70 Dugaan Pelanggaran dan Temukan 124 Ujaran Kebencian

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 19 Desember 2023 | 17:44 WIB
Selama 22 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Tangani 70 Dugaan Pelanggaran dan Temukan 124 Ujaran Kebencian
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeklaim telah melakukan pengawasan sejak dimulainya masa tahapan kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 lalu.

Hasilnya dalam 22 hari, Bawaslu telah menangani 70 dugaan pelanggaran, 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait Pemilu, dan menyelesaikan 13 sengketa proses antarpeserta pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, dari 70 perkara dugaan pelanggaran pada masa kampanye, 35 perkara di antaranya ditangani di tingkat pusat dan 35 perkara lainnya di daerah.

"Terdiri dari 35 perkara di tingkat pusat (laporan), dan 35 perkara di daerah (laporan dan temuan). 35 perkara di daerah bersumber dari 24 laporan, dan 11 temuan," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Dia memaparkan, dari 70 perkara yang ditangani, 26 perkara diregistrasi, 40 laporan tidak diregistrasi, dan empat perkara lain masih proses kajian awal serta perbaikan.

"Berdasarkan jenis pelanggaran atas 26 perkara yang diregistrasi, 1 pelanggaran terdiri pelanggaran administrasi (siaran partai politik di televisi), 2 dugaan pelanggaran peraturan lainnya (netralitas ASN, diteruskan ke KASN), dan 23 laporan/temuan masih dalam proses penanganan pelanggaran," tutur Bagja.

Patroli Siber

Selain itu, Bagja juga menuturkan Bawaslu menangani 126 dugaan pelanggaran konten internet terkait Pemilu dari patroli pengawasan siber penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id) dan aduan masyarakat.

"Pelanggaran konten internet yang ditemukan terdiri tiga jenis, yakni ujaran kebencian (Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), hoaks (Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), dan dugaan pelanggaran Pemilu (Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu)," Bagja menjelaskan.

baca juga

Adapun jenis dugaan pelanggaran di internet ialah mengenai ujaran kebencian dan politisasi SARA. Untuk sebaran platform jejaring media sosial terbanyak terjadi di Facebook (52), Instagram (38), X (32), Tiktok (3), dan Youtube (1).

Untuk itu, Bawaslu telah melayangkan permohonan pembatasan akses kontenkepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI.

"Ujaran kebencian sebanyak 124 konten, hoaks sebanyak 1 konten, dan politisasi SARA sebanyak 1 konten, dan 8 konten yang menyasar ke penyelenggara Pemilu. Belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun Calon Anggota Legislatif," ungkap Bagja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawaslu Bantah Ada Keterlibatan Koperasi Garudayaksa dalam Laporan Transaksi Janggal Kampanye dari PPATK

Bawaslu Bantah Ada Keterlibatan Koperasi Garudayaksa dalam Laporan Transaksi Janggal Kampanye dari PPATK

Kotak Suara | Selasa, 19 Desember 2023 | 16:41 WIB

Lolos dari Jerat Pidana Bagikan Susu di CFD, Bawaslu Sebut Ada Potensi Lain yang Dilanggar Gibran

Lolos dari Jerat Pidana Bagikan Susu di CFD, Bawaslu Sebut Ada Potensi Lain yang Dilanggar Gibran

Kotak Suara | Selasa, 19 Desember 2023 | 16:22 WIB

Bawaslu Tegaskan Kehadiran Ajudan Prabowo Mayor Teddy di Debat Bukan Timses, Hanya Pengamanan

Bawaslu Tegaskan Kehadiran Ajudan Prabowo Mayor Teddy di Debat Bukan Timses, Hanya Pengamanan

Kotak Suara | Selasa, 19 Desember 2023 | 15:42 WIB

Terkini

Konsumsi BBM Toyota Veloz Hybrid saat Uji Coba di Jalur Perkotaan

Konsumsi BBM Toyota Veloz Hybrid saat Uji Coba di Jalur Perkotaan

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 14:53 WIB

Pemprov Sulsel Minta Kemensos Buka Data Judi Online: Jangan Jadikan Rakyat Korban

Pemprov Sulsel Minta Kemensos Buka Data Judi Online: Jangan Jadikan Rakyat Korban

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 14:52 WIB

Ironi Pariwisata Jogja, Kampus Sepi Peminat, Industri Justru Kekurangan SDM Kompeten

Ironi Pariwisata Jogja, Kampus Sepi Peminat, Industri Justru Kekurangan SDM Kompeten

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 14:52 WIB

Dari Pace ke Recovery, Garmin Ubah Cara Smartwatch Membaca Kondisi Tubuh

Dari Pace ke Recovery, Garmin Ubah Cara Smartwatch Membaca Kondisi Tubuh

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 14:49 WIB

Harga Helm INK Mulai Berapa? Ini 6 Rekomendasi dari Tipe Half Face hingga Full Face Lengkap

Harga Helm INK Mulai Berapa? Ini 6 Rekomendasi dari Tipe Half Face hingga Full Face Lengkap

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 14:49 WIB

Prabowo Bakal Perberat Sanksi Perusahaan Penyebab Karhutla: Ini Terorisme Ekologi

Prabowo Bakal Perberat Sanksi Perusahaan Penyebab Karhutla: Ini Terorisme Ekologi

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:45 WIB

Kupas Lirik 'Dunia yang Nanti', Ternyata Bukan Cuma Lagu Kaum 'Just Friend'

Kupas Lirik 'Dunia yang Nanti', Ternyata Bukan Cuma Lagu Kaum 'Just Friend'

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 14:45 WIB

Ratusan Musisi Siap Guncang Pestapora 2026, Ini Daftar Line Up Hari Pertama hingga Ketiga

Ratusan Musisi Siap Guncang Pestapora 2026, Ini Daftar Line Up Hari Pertama hingga Ketiga

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 14:43 WIB

5 Cara Membersihkan Kipas Angin Berdebu Tebal Tanpa Membongkar

5 Cara Membersihkan Kipas Angin Berdebu Tebal Tanpa Membongkar

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 14:42 WIB

Anak Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sleman

Anak Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sleman

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 14:41 WIB

×