- Badan Keahlian DPR RI memaparkan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Undang-Undang di Jakarta pada Selasa.
- Rancangan undang-undang tersebut memuat mekanisme prosedur cepat atau fast-track legislation dengan jangka waktu satu masa sidang.
- Rapat penyusunan revisi peraturan tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XXIII/2025.
Suara.com - Badan Keahlian (BK) DPR RI menyampaikan paparan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Undang-Undang (RUU PUU) dalam Rapat Penyusunan Revisi Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (PPP) di Ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Kepala BK DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa RUU ini disusun dalam 12 bab dan 92 pasal, yang menggabungkan materi muatan lama dengan sejumlah pembaruan substansial.
"RUU tentang Pembentukan Undang-Undang ini kami susun menjadi 12 bab, 92 pasal. Kami ingin katakan dari materi ini, 22,8% itu adalah materi muatan lama, apa yang ada di dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, itu tanpa kita reformulasi, dia masuk kembali," ujar Bayu.
Ia menambahkan, penggabungan materi lama dan baru disusun untuk memperjelas batas tata cara pembentukan regulasi di tingkat undang-undang maupun peraturan di bawahnya.
"Jadi ada 71 pasal materi baru, 21 pasal itu dari Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," katanya.
Terkait keberlakuan aturan sebelumnya, Bayu menegaskan bahwa Undang-Undang PPP lama tidak akan dicabut secara keseluruhan.
"Ketentuan tentang tata cara pembentukan undang-undang yang ada di Undang-Undang PPP (Undang-Undang 12 Tahun 2011 dan perubahannya terakhir 13 Tahun 2022) itu akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Tapi Undang-Undang PPP-nya tetap berlaku dalam rangka yang mengatur tata cara pembentukan peraturan di bawah undang-undang," jelasnya.
Salah satu poin penting yang dipaparkan adalah hadirnya mekanisme fast-track legislation atau prosedur cepat dalam pembentukan undang-undang.
Bayu menegaskan bahwa tahapan dalam prosedur biasa maupun cepat tetap melalui proses yang sama.
"Baik prosedur biasa maupun prosedur cepat dalam pembentukan undang-undang, itu semua tahapan sama-sama dilalui. Bedanya adalah di dalam fast-track legislation, hanya jangka waktunya yang kita bedakan," paparnya.
Bayu kemudian menjelaskan perbedaan jangka waktu pembahasan antara kedua prosedur tersebut.
"Jika prosedur biasa itu kan paling lama tiga kali masa sidang dan dapat diperpanjang. Dalam fast-track legislation, itu paling lama satu kali masa sidang dan tidak dapat diperpanjang," tuturnya.
RUU ini juga mengakomodasi perkembangan teknologi digital, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam penyusunan regulasi.
"Pembentukan undang-undang dapat dibantu dengan penggunaan teknologi akal imitasi. Kemudian dalam penggunaan teknologi akal imitasi, tetap menjamin pengawasan manusia, akurasi, transparansi, akuntabilitas, keamanan informasi, dan pelindungan data pribadi," ujarnya.
Selain itu, BK DPR mendorong penerapan pemantauan regulasi berbasis post-legislative scrutiny.