Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan peringatan kepada seluruh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di seluruh dunia buntut viralnya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sudah mendapatkan surat suara di luar jadwal.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, PPLN harus membaca kembali Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu.
“Kami minta dibaca ulang, dikaji ulang, dan juga dipedomani dalam bekerja untuk penyelenggaraan pemilu di luar negeri,” kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa PPLN mesti menyampaikan laporan kepada KPU RI jika terjadi situasi problematik di masing-masing negara dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Supaya ketika tindakan yang dilakukan itu tidak sepihak dan KPU pusat mengetahui situasi dan langkah-langkah yang akan diambil oleh PPLN,” ujar Hasyim.
Kemudian, dia menegaskan PPLN harus bekerja dengan tanggung jawab, termasuk langkah-langkah yang diambil dalam menghadapi kasus di Taipei.
Mengenai distribusi surat suara yang di luar jadwal yang terjadi di Taipei, Hasyim mengaku sudah membahas hal tersebut secara internal.
“Ada situasi boleh dikatakan tidak taat dan tidak cermat dalam peraturan KPU kami akan melakukan tindakan administratif, soal nanti sanksinya apa yang tepat itu nanti akan kami sampaikan, akan kami bahas lagi di internal KPU Melalui rapat pleno,” tutur Hasyim.
![Pelipatan surat suara di Bandar Lampung. KPU Bandar Lampung menemukan 30 surat suara cacat. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/27/18607-surat-suara.jpg)
Namun, dia menyampaikan bahwa hal yang lebih penting ialah memitigasi supaya surat suara yang sudah terdistribusi bisa diganti.
Sebelumnya, Hasyim mengonfirmasi soal video yang menunjukkan warga negara Indonesia (WNI) di Taipei sudah mendapatkan surat suara Pemilu 2024. Hasyim menjelaskan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei mengirim surat suara lebih cepat ke Taiwan lantaran mengantisipasi Chinese New Year atau Tahun Baru China.
Sebab, PT Pos hanya bisa mengirimkan surat suara kembali pada tanggal 7 Februari atau seminggu lebih awal dari jadwal penerimaan surat suara yang terakhir.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut lah, kemudian PPLN Taipei mengambil langkah untuk mengirimkan surat suara metode pos lebih awal," katanya di Kantor KPU RI, Selasa (26/12/2023).
Hasyim mengatakan, pihak PPLN Taipei tidak cukup cermat dalam mempertimbangkan ketentuan yang berada di dalam peraturan KPU nomor 25 tahun 2023.
“Jadwal pengirimannya baru dimulai tanggal 2-11 Januari 2024, yang mereka khawatirkan adalah soal pengiriman balik dari pemilih kepada PPLN. Sesungguhnya kalau dihitung masih ada waktu, karena apa, penghitungan surat suara yang metode pos itu masih bisa dihitung sampai hari terakhir surat suara yaitu tanggal 15 februari 2024 sebelum penghitungan suara ditutup," jelas Hasyim.
Hasyim juga mengaku, telah memberikan peringatan terhadap anggotanya atas tindakannya kemarin.