Demo Di Bawaslu, Partai Buruh Keluhkan Diskriminasi Caleg Pekerja

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 02 Januari 2024 | 12:30 WIB
Demo Di Bawaslu, Partai Buruh Keluhkan Diskriminasi Caleg Pekerja
Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh Said Salahudin. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Partai Buruh menggelar unjuk rasa di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Alasannya, karena adanya penghambatan kadernya menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh Said Salahudin mengatakan, ada diskriminasi kepada kelompok buruh yang mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Menurut dia, diskriminasi itu merupakan penghambat pemenuhan hak politik masyarakat. Namun sayangnya, Bawaslu justru bungkam terhadap penghalangan hak politik tersebut.

"Sejak dimulainya tahapan verifikasi partai politik, banyak terjadi kasus pekerja/buruh yang dilarang oleh instansi atau perusahaan tempatnya bekerja untuk menjadi pengurus, bahkan untuk sekedar menjadi anggota Partai Buruh," kata Said di depan Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Said menyayangkan para petinggi perusahaan bisa dengan bebas berpartai, namun buruh justru dilarang berpolitik.

Dia mengungkapkan para buruh mendapat berbagai ancaman, mulai dari dipecat hingga kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang.

Bahkan, kata Said, ada pula perusahaan yang melarang pekerjanya untuk membuat postingan yang terkait dengan partai politik di media sosial.

Dia menyebut banyak caleg Partai Buruh yang dipaksa cuti tanpa dibayarkan upahnya. Sebagian yang lain juga diminta mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kasus yang paling ironis terjadi di Sulawesi Utara. Sebuah perusahaan BUMN secara sengaja menghambat kader Partai Buruh untuk ikut dalam pencalonan dengan cara tidak menerbitkan surat pemberhentian. Sedangkan buruh bersangkutan sudah berulang kali mengajukan permohonan berhenti dari tempatnya bekerja. Akibatnya, KPU Sulut mencoret kader Partai Buruh dari DCT," tuturnya.

Padahal seharusnya, kasus tersebut tidak akan terjadi jika Bawaslu menjalankan fungsi pencegahan dengan cara mengingatkan instansi dan perusahaan tentang hak politik para buruh.

Namun Said menilai Bawaslu tak mengambil tindakan apapun terkait hilangnya hak politik tersebut.

"Bahkan Bawaslu membenarkan tindakan pencoretan kader Partai Buruh dari DCT DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Padahal Bawaslu seharusnya justru berperan melindungi hak politik warga negara," ujar dia.

Dia menegaskan bahwa pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan hak politik itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

"Sejak terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003, tanggal 24 Februari 2004, dan dinyatakan kembali dalam banyak putusan yang lain, MK telah tegas menyatakan bahwa Hak konstitusional warga negara untuk berpolitik (political right), khususnya hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional," beber dia.

"Putusan Mahkamah tersebut antara lain didasari oleh adanya ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Survei ICRC: Perindo Kuda Hitam, PPP-PAN Di Pinggir Jurang, PSI Kurang Suara

Survei ICRC: Perindo Kuda Hitam, PPP-PAN Di Pinggir Jurang, PSI Kurang Suara

Kotak Suara | Senin, 01 Januari 2024 | 07:06 WIB

Relawan Ganjar-Mahfud Diduga Dianiaya Aparat TNI di Boyolali, Pemilu Telah Dicederai

Relawan Ganjar-Mahfud Diduga Dianiaya Aparat TNI di Boyolali, Pemilu Telah Dicederai

Kotak Suara | Minggu, 31 Desember 2023 | 22:46 WIB

TPN Klaim Ganjar-Mahfud Datangi 178 Lokasi Kampanye Dalam 1 Bulan: Jauh Di Atas Paslon Lain

TPN Klaim Ganjar-Mahfud Datangi 178 Lokasi Kampanye Dalam 1 Bulan: Jauh Di Atas Paslon Lain

Kotak Suara | Minggu, 31 Desember 2023 | 02:44 WIB

45 Hari Menuju Pemilu, Ganjar: Kita Gaspol Gerakan Sistematis, Seperti Putusan MK

45 Hari Menuju Pemilu, Ganjar: Kita Gaspol Gerakan Sistematis, Seperti Putusan MK

Kotak Suara | Sabtu, 30 Desember 2023 | 23:34 WIB

Pesan Jokowi Ke KPU: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai, Apalagi Mencoba Melenceng

Pesan Jokowi Ke KPU: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai, Apalagi Mencoba Melenceng

Kotak Suara | Sabtu, 30 Desember 2023 | 20:54 WIB

Pengamat: Pilpres 2024 Mustahil Satu Putaran

Pengamat: Pilpres 2024 Mustahil Satu Putaran

Kotak Suara | Sabtu, 30 Desember 2023 | 19:08 WIB

Wapres Ma'ruf Usulkan Menteri Ikut Pilpres Harus Mundur, Cak Imin: Setuju Sekali!

Wapres Ma'ruf Usulkan Menteri Ikut Pilpres Harus Mundur, Cak Imin: Setuju Sekali!

News | Sabtu, 30 Desember 2023 | 16:48 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB