Total Pengeluaran PSI dalam LADK Tidak Rasional, Bawaslu akan Lakukan Ini

Rabu, 10 Januari 2024 | 17:21 WIB
Total Pengeluaran PSI dalam LADK Tidak Rasional, Bawaslu akan Lakukan Ini
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sekadar informasi, partai politik peserta pemilu diwajibkan menyerahkan LADK kepada KPU paling lambat 7 Januari 2024 lalu.

Adapun informasi yang termuat dalam LADK ialah Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, serta saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbahan dan pengeluaran untuk kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.

Selain itu, LADK juga meliputi catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing partai politik, serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

LADK mesti disampaikan partai politik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Adapun rincian jumlah penerimaan dan pengeluaran masing-masing partai politik dalam LADK ialah sebagai berikut:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

  • Jumlah calon anggota legislatif: 580
  • Menyampaikan LADK: 579
  • Tidak menyampaikan LADK: 1
  • Total penerimaan: Rp1.005.330.806 (Rp1 miliar)
  • Total pengeluaran: Rp800.446.161 (Rp800 juta)

2. Partai Gerindra Indonesia Raya (Gerindra)

  • Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 580
  • Tidak menyampaikan LADK: 0
  • Total penerimaan: Rp2.841.667.200 (Rp2,8 miliar)
  • Total pengeluaran: Rp1.179.460.714 (Rp1 miliar)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

  • Jumlah calon anggota legislatif: 580
  • Menyampaikan LADK: 575
  • Tidak menyampaikan LADK: 5
  • Total penerimaan: Rp183.861.799.000 (Rp183 miliar)
  • Total pengeluaran: Rp115.046.105.000 (Rp115 miliar)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

Baca Juga: LADK PSI: Penerimaan Rp 2 Miliar, Pengeluaran Hanya Rp 180 Ribu

  • Jumlah calon anggota legislatif: 580
  • Menyampaikan LADK: 580
  • Tidak menyampaikan LADK: 0
  • Total penerimaan: Rp20.591.513.702 (Rp20,5 miliar)
  • Total pengeluaran: Rp8.801.317.049 (Rp8,8 miliar).

5. Partai NasDem

  • Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 580
  • Tidak menyampaikan LADK: 0
  • Total penerimaan: Rp7.781.026.469 (Rp7,7 miliar)
  • Total pengeluaran: Rp7.631.655.294 (Rp7,6 miliar).

6. Partai Buruh

  • Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 578
  • Tidak menyampaikan LADK: 2
  • Total penerimaan: Rp4.214.169.815 (Rp4,2 miliar)
  • Total pengeluaran: Rp3.758.092.806 (Rp3,7 miliar)

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

  • Jumlah calon anggota legislatif: 396 Menyampaikan LADK: 286
  • Tidak menyampaikan LADK: 100
  • Total penerimaan: Rp5.808.500.000 (Rp5,8 miliar)
  • Total pengeluaran: Rp4.686.000.000 (Rp4,6 miliar)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

  • Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 580
  • Tidak menyampaikan LADK: 0.
  • Total penerimaan: Rp12.711.929.760 (Rp12,7 miliar)
  • Total pengeluaran: Rp7.833.307.791 (Rp7,8 miliar).

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

  • Jumlah calon anggota legislatif: 525 Menyampaikan LADK: 525
  • Tidak menyampaikan LADK: 0
  • Total penerimaan: Rp453.048.200 (Rp453 juta)
  • Total pengeluaran: Rp42.700.400 (Rp42 juta)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI