Niat Lapor Bareskrim karena Dicap Sebar Fitnah Prabowo, TKN Ungkap Kemunculan Koran Achtung

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 12 Januari 2024 | 18:57 WIB
Niat Lapor Bareskrim karena Dicap Sebar Fitnah Prabowo, TKN Ungkap Kemunculan Koran Achtung
Niat Lapor Bareskrim karena Dicap Sebar Fitnah Prabowo, TKN Ungkap Kemunculan Koran Achtung. (Tangkapan layar/Twitter)

Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyampaikan kemunculan koran gelap Achtung yang memberitkk tentang calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto.

TKN Prabowo-Gibran menyoroti narasi pemberitaan yang diterbitkan oleh koran Achtung.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan pemberitaan koran tersebut berisi fitnah terhadap Prabowo.

Ia menyebutkan koran gelap tersebut sudah beredar di Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Riau, Pekanbaru, Aceh dan Sumatera Utara.

"Pertama, penyebaran koran Achtung yang sangat masif di berbagai kota besar yang isinya adalah fitnah. Ini dua hari tiga hari beredar penculikan aktivis 98. Ini gambar Pak Prabowo pak Prabowo difitnah sebagai penculik," kata Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Habiburokhman lantas merespons fitnah atas pemberitaan koran Achtung terkait Prabowo terlibat penculikan 98. Habiburokhman menegaskan ada empat fakta hukum yang membuktikan Prabowo tidak terlibat dalam hilangnya aktivis 98.

Fakta pertama, tidak ada keterangan dari saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah Prabowo untuk menculik aktivis 98.

Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto bukanlah keputusan peradilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman. (Suara.com/M Yasir)
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman. (Suara.com/M Yasir)

“Itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi dan ini bisa dilihat di akhir keputusan tersebut,” kata Habiburokhman.

Ketiga, putusan dari Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang memberhentikan Prabowo sebagai Danjen Kopassus dengan hormat.

Sementara fakta keempat, Komnas HAM tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dituduhkan kepada Prabowo kepada Kejaksaan Agung sejak 2006.

“Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari,” ujarnya.

Niat Lapor Polisi

TKN Prabowo-Gibran juga berencana melaporkan Koran Achtung ke Bareskrim Polri.

"Kami memantau dulu setelah 2-3 hari mengkompilasi mengumpulkan semua bukti baru kami melaporkan secara resmi ke Bareskrim karena ini murni pidana karena ini gak ada kaitannya Pemilu dalam kontek penegakan hukum," kata Habiburokhman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Omon-omon, Prabowo Kumpulkan Tiga Tim Pakar 3 Kali Dalam Sepekan

Bukan Omon-omon, Prabowo Kumpulkan Tiga Tim Pakar 3 Kali Dalam Sepekan

Kotak Suara | Jum'at, 12 Januari 2024 | 16:01 WIB

Bawaslu Usut Dugaan Ganjar Bagi-bagi Voucher Di CFD, TKN Prabowo-Gibran: Bagus, Biar Terang Dan Jelas

Bawaslu Usut Dugaan Ganjar Bagi-bagi Voucher Di CFD, TKN Prabowo-Gibran: Bagus, Biar Terang Dan Jelas

Kotak Suara | Jum'at, 12 Januari 2024 | 15:36 WIB

Sejumlah Mahasiswa Mustopo Beragama Bagikan Selebaran Tolak Politik Dinasti

Sejumlah Mahasiswa Mustopo Beragama Bagikan Selebaran Tolak Politik Dinasti

News | Jum'at, 12 Januari 2024 | 06:15 WIB

TKN Akui Pernah Kasih Saran ke Prabowo Serang Anies dan Ganjar di Debat Capres, Tapi Ditolak karena Ini!

TKN Akui Pernah Kasih Saran ke Prabowo Serang Anies dan Ganjar di Debat Capres, Tapi Ditolak karena Ini!

Kotak Suara | Kamis, 11 Januari 2024 | 20:13 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB