Sidang DKPP: KPU Diduga Langgar Aturan Gegara Terima Gibran jadi Cawapres!

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 15 Januari 2024 | 13:00 WIB
Sidang DKPP: KPU Diduga Langgar Aturan Gegara Terima Gibran jadi Cawapres!
Gibran Rakabuming saat kampanye di Bali. (Instagram/@gibran_rakabuming)

Suara.com - Guru Besar Perbandingan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Ratno Lukito menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan dengan menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ratno dalam sidang pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta para anggotanya.

Guru Besar Perbandingan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Ratno Lukito dalam sidang DKPP menyebut jika KPU RI melanggar aturan karena menerima nama Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Tangkapan Layar Youtube DKPP RI)/
Guru Besar Perbandingan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Ratno Lukito dalam sidang DKPP menyebut jika KPU RI melanggar aturan karena menerima nama Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Tangkapan Layar Youtube DKPP RI)/

Ratno menjelaskan dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 UU 12/2011 mengatur bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus ditindaklanjuti oleh DPR melalui legislative review atau presiden dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Dalam hal ini, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi landasan KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres mendampingi calon presiden (capres) Prabowo Subianto.

Melalui putusan MK tersebut, syarat usia minimal capres dan cawapres yang tadinya 40 tahun, berubah menjadi minimal 40 tahun atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.

Menindaklanjuti itu, KPU justru menerbitkan surat edaran kepada para pimpinan partai politik peserta pemilu untuk memedomani putusan MK nomor 90.

“Itu merupakan tindakan yang menyalahi UU nomor 12/2011 di atas karena keputusan MK nomor 90 yang menambahkan usia 40 tahun menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah merupakan putusan yang memiliki sifat nonexecutable atau putusan yang tidak dapat dilaksanakan,” kata Ratno di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).

Anggota KPU RI. [Suara.com/Dea]
Anggota KPU RI. [Suara.com/Dea]

“Keputusan MK nomor 90 tersebut harus ditindaklanjuti oleh DPR dengan melakukan legislative review atau presiden dengan menerbitkan perppu,” tambah dia.

Terlebih, pendaftaran Gibran ke KPU dilakukan pada 25 Oktober 2023. Saat itu, KPU belum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden sesuai dengan putusan MK nomor 90

baca juga

Pada PKPU nomor 19/2023, syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden ialah 40 tahun. KPU baru menerbitkan PKPU nomor 23 tahun 2023 sebagai perubahan atas PKPU 19/2023 pada 3 November 2023.

Calon wakil presiden Gibran Rakabuming di The Sunan Hotel Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024). [Ist]
Calon wakil presiden Gibran Rakabuming di The Sunan Hotel Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024). [Ist]

Sekadar informasi, perkara ini diadukan oleh pelapor bernama Demas Brian Wicakcono, Iman Munandar, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.

Hadir secara langsung dalam ruang sidang Hasyim Asy’ari beserta anggota KPU lainnya yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Yulianto Sudrajad, dan August Mellaz.

Menurut Hasyim, anggota KPU Idham Holik dan Persadaan Harahap menghadiri sidang secara daring lantaran sedang berdinas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Janji Bikin Lapangan Standar FIFA, Intip Lapangan Akademi Milik Prabowo

Anies Janji Bikin Lapangan Standar FIFA, Intip Lapangan Akademi Milik Prabowo

News | Senin, 15 Januari 2024 | 12:41 WIB

Kamu Lapar dan Berada di Magelang? Cus Mampir ke Kafe Prabowo-Gibran, Ada Makan dan Ngopi Gratis

Kamu Lapar dan Berada di Magelang? Cus Mampir ke Kafe Prabowo-Gibran, Ada Makan dan Ngopi Gratis

News | Senin, 15 Januari 2024 | 12:08 WIB

Kucing Jadi Timses, Respon Prabowo Subianto Dipuji: Tolong Ajarin Aku

Kucing Jadi Timses, Respon Prabowo Subianto Dipuji: Tolong Ajarin Aku

News | Senin, 15 Januari 2024 | 11:49 WIB

Koar-koar Tak Punya Bekingan Mafia, Anies: Saya Tak Menyinggung Siapa-siapa

Koar-koar Tak Punya Bekingan Mafia, Anies: Saya Tak Menyinggung Siapa-siapa

Kotak Suara | Senin, 15 Januari 2024 | 11:32 WIB

Terkini

Anggaran Pakan Hewan di Kebun Binatang Surabaya Dikorupsi Rp10,2 M di, DPR Minta Semua Diperiksa!

Anggaran Pakan Hewan di Kebun Binatang Surabaya Dikorupsi Rp10,2 M di, DPR Minta Semua Diperiksa!

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:12 WIB

Review A Toxic Love Story: Manipulasi Lebih Mematikan dari Kekerasan Fisik?

Review A Toxic Love Story: Manipulasi Lebih Mematikan dari Kekerasan Fisik?

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:05 WIB

Gantikan Hotman, Mantan Jubir KPK Kini Pasang Badan Jadi Advokat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Gantikan Hotman, Mantan Jubir KPK Kini Pasang Badan Jadi Advokat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:05 WIB

KPK Bongkar Alasan Tahan Febrie, Ada 'Surat Sakti' yang Dikirim Sejak Jumat Pagi

KPK Bongkar Alasan Tahan Febrie, Ada 'Surat Sakti' yang Dikirim Sejak Jumat Pagi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:48 WIB

Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?

Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:39 WIB

Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:38 WIB

Tayang 2027, Drama Misteri-Kriminal 'Code' Rilis Jajaran Pemeran Utama

Tayang 2027, Drama Misteri-Kriminal 'Code' Rilis Jajaran Pemeran Utama

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:35 WIB

Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah

Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:28 WIB

Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink

Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:28 WIB

Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag

Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:00 WIB

×