Rekomendasi Bawaslu Sudah Diterima, Pemprov DKI Belum Putuskan Sanksi Gibran, Ada Apa?

Kamis, 18 Januari 2024 | 20:24 WIB
Rekomendasi Bawaslu Sudah Diterima, Pemprov DKI Belum Putuskan Sanksi Gibran, Ada Apa?
Kepala Satpol PP DKI Arifin. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan sanksi ke Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka atas pelanggaran bagi-bagi susu gratis di area Car Free Day pada 3 Desember 2023 lalu. Hukuman untuk putra sulung Presiden Joko Widodo itu tergantung keputusan Pemprov DKI.

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengakui Pemprov telah terima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI soal pelanggaran Gibran. Namun, surat tersebut belum dibahas.

"Saya belum (membahas surat dari Bawaslu DKI) ini. Kita tunggu dan pasti ada pembahasan mengenai itu," ujar Arifin di gedung Blok G lantai 22 Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

Menurut Arifin, pembahasan surat rekomendasi itu tidak bisa dilakukan hanya oleh Satpol PP saja. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain yang berkaitan juga harus dilibatkan.

"Nanti kita bahas bersama karena kan harus dievaluasi bersama dengan unsur terkait. Kan ada biro hukum, penyelenggaraan itu kan CFD kan ada hubungan," tuturnya.

Lebih lanjut, Arifin merasa dalam pengambilan keputusan terkait masalah ini tak boleh sembarangan. Harus dipastikan mengenai regulasi apa saja yang mengatur berkenaan dengan kasus ini.

"Ya dibaca lagi pergub perdanya kita harus hati-hati menyatakan melanggar atau tidak melanggar," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta telah menyerahkan surat rekomendasi terkait pelanggaran kampanye dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin pada 3 Desember 2023. Hal ini dilakukan setelah Bawaslu Jakpus menetapkan adanya pelanggaran dalam kegiatan yang diadakan oleh Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji menyebut surat tersebut telah disampaikan sejak Jumat (5/1).

Baca Juga: Satu Almamater, Ini Beda Jurusan Gibran vs Hugh Jackman di UTS Australia

“Sesuai Info Sekretariat Jumat surat sdh dibawa Staf untuk diantar ke Pemerintah Daerah DKI,” ujar Sakhroji saat dikonfirmasi, Selasa (9/1).

Setelah penyerahan surat, maka sanksi atas pelanggaran Gibran merupakan wewenang Pemprov DKI. Sebab, dasar hukum aturan ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

“Iya betul (sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta),” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI