Rekomendasi Bawaslu Sudah Diterima, Pemprov DKI Belum Putuskan Sanksi Gibran, Ada Apa?

Erick Tanjung, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 18 Januari 2024 | 20:24 WIB
Rekomendasi Bawaslu Sudah Diterima, Pemprov DKI Belum Putuskan Sanksi Gibran, Ada Apa?
Kepala Satpol PP DKI Arifin. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan sanksi ke Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka atas pelanggaran bagi-bagi susu gratis di area Car Free Day pada 3 Desember 2023 lalu. Hukuman untuk putra sulung Presiden Joko Widodo itu tergantung keputusan Pemprov DKI.

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengakui Pemprov telah terima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI soal pelanggaran Gibran. Namun, surat tersebut belum dibahas.

"Saya belum (membahas surat dari Bawaslu DKI) ini. Kita tunggu dan pasti ada pembahasan mengenai itu," ujar Arifin di gedung Blok G lantai 22 Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

Menurut Arifin, pembahasan surat rekomendasi itu tidak bisa dilakukan hanya oleh Satpol PP saja. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain yang berkaitan juga harus dilibatkan.

"Nanti kita bahas bersama karena kan harus dievaluasi bersama dengan unsur terkait. Kan ada biro hukum, penyelenggaraan itu kan CFD kan ada hubungan," tuturnya.

Lebih lanjut, Arifin merasa dalam pengambilan keputusan terkait masalah ini tak boleh sembarangan. Harus dipastikan mengenai regulasi apa saja yang mengatur berkenaan dengan kasus ini.

"Ya dibaca lagi pergub perdanya kita harus hati-hati menyatakan melanggar atau tidak melanggar," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta telah menyerahkan surat rekomendasi terkait pelanggaran kampanye dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin pada 3 Desember 2023. Hal ini dilakukan setelah Bawaslu Jakpus menetapkan adanya pelanggaran dalam kegiatan yang diadakan oleh Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji menyebut surat tersebut telah disampaikan sejak Jumat (5/1).

baca juga

“Sesuai Info Sekretariat Jumat surat sdh dibawa Staf untuk diantar ke Pemerintah Daerah DKI,” ujar Sakhroji saat dikonfirmasi, Selasa (9/1).

Setelah penyerahan surat, maka sanksi atas pelanggaran Gibran merupakan wewenang Pemprov DKI. Sebab, dasar hukum aturan ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

“Iya betul (sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta),” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satu Almamater, Ini Beda Jurusan Gibran vs Hugh Jackman di UTS Australia

Satu Almamater, Ini Beda Jurusan Gibran vs Hugh Jackman di UTS Australia

Lifestyle | Kamis, 18 Januari 2024 | 19:37 WIB

Ratusan Kiai Kampung All-in Dukung Prabowo-Gibran: Yakin Menang 1 Putaran

Ratusan Kiai Kampung All-in Dukung Prabowo-Gibran: Yakin Menang 1 Putaran

News | Kamis, 18 Januari 2024 | 18:14 WIB

Gibran Ingin Ada Kementerian yang Fokus pada Ekonomi Kreatif dan Digital

Gibran Ingin Ada Kementerian yang Fokus pada Ekonomi Kreatif dan Digital

News | Kamis, 18 Januari 2024 | 17:35 WIB

Terkini

Fakta Hukum di Balik Terkaitnya Nama Nabila Gardena dalam Kasus Timah

Fakta Hukum di Balik Terkaitnya Nama Nabila Gardena dalam Kasus Timah

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:01 WIB

Promo Sepeda Listrik Exotic EV 929 di Transmart, Banting Harga Jadi Rp4 Jutaan

Promo Sepeda Listrik Exotic EV 929 di Transmart, Banting Harga Jadi Rp4 Jutaan

Otomotif | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League

Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League

Bola | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:53 WIB

Laba Bank SMBC Indonesia Naik, Kredit Tembus Rp 185,3 Triliun

Laba Bank SMBC Indonesia Naik, Kredit Tembus Rp 185,3 Triliun

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Intip Daftar Mobil Keluarga 7 Seater Irit BBM, Harga Terjangkau Mirip Motor 250cc

Intip Daftar Mobil Keluarga 7 Seater Irit BBM, Harga Terjangkau Mirip Motor 250cc

Otomotif | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Kekerasan Seksual Siswi di Bali, Sekolah Harus Pasang CCTV hingga Larang Guru Berduaan dengan Murid

Kekerasan Seksual Siswi di Bali, Sekolah Harus Pasang CCTV hingga Larang Guru Berduaan dengan Murid

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Anime Mii-chan and Yamada-san Picu Perdebatan, Tim Produksi Beri Tanggapan

Anime Mii-chan and Yamada-san Picu Perdebatan, Tim Produksi Beri Tanggapan

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2, Kapal-kapal Dikerahkan Evakuasi Penumpang

Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2, Kapal-kapal Dikerahkan Evakuasi Penumpang

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Hoaks Pendaftaran Kartu Debit SeaBank Berhadiah di Facebook

Hoaks Pendaftaran Kartu Debit SeaBank Berhadiah di Facebook

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:36 WIB

LPS Ungkap Ketimpangan Tabungan, Rekening Kecil Menyusut Saat Dana Orang Kaya Melonjak

LPS Ungkap Ketimpangan Tabungan, Rekening Kecil Menyusut Saat Dana Orang Kaya Melonjak

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:36 WIB

×