Dilaporkan ke Bawaslu Kasus Pelanggaran Pemilu, Begini Reaksi Tom Lembong

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 01 Februari 2024 | 15:27 WIB
Dilaporkan ke Bawaslu Kasus Pelanggaran Pemilu, Begini Reaksi Tom Lembong
Tom Lembong, Co-Captain AMIN

Suara.com - Co-Captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Thomas Trikasih Lembong menanggapi aduan yang melaporkan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perihal dugaan penyebaran pasal palsu.

“Tentunya kami bukan hanya saya, tapi keseluruhan pada Timnas AMIN, tim kampanye Anies-Muhaimin menghormati hukum dan tidak lazim subjek sebuah perkara mengomentari dirinya sendiri,” kata Tom Lembong di DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

“Jadi, praktik yang lazim itu biar tim hukum Timnas yang merespons menerangkan apa posisi kami ya,” tambah dia.

Dilaporkan ke Bawaslu

Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan dari Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) yang mengadukan dugaan pelanggaran pemilu oleh Tom Lembong. Pada laporan ini, unggahan media sosial Tom Lembong yang menunjukkan Pasal 299 Ayat 1 diperkarakan karena dinilai keliru.

“Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," demikian unggahan Tom Lembong, dikutip Selasa (30/1/2024).

Perwakilan Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko menyebut pasal yang diunggah Tom Lembong tersebut keliru.

Tom Lembong. (Instagram)
Tom Lembong. (Instagram)

"Unggahan Thomas Trikasih Lembong tersebut jelas keliru sebab tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Hendarsam dalam keterangannya.

Untuk itu, dia menduga Tom Lembong melakukan upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat agar merespons negatif ungkapan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menyinggung bahwa presiden boleh memihak dan melakukan kampanye.

Hendarsam menduga Tom melanggar ketentuan pada Pasal 280 ayat (1) huruf (d) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Thomas Lembong co captain AMIN
Thomas Lembong co captain AMIN

"Kami menyadari bahwa dalam penyelanggaraan Pemilihan Umum akan selalu dilakukan berbagai cara untuk melakukan pelanggaran sehingga sudah sepatutnya Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu harus tanggap mendahului pelanggaran yang akan atau sedang terjadi," tutur Hendarsam.

"Atas dasar temuan tersebut, kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera agar mengindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024," tambah dia.

Menanggapi itu, Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penelusuran dugaan pelanggaran Tom Lembong.

"Ya benar, Bawaslu sudah menerima laporan tersebut," ungkap Puadi.

"Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur di Perbawaslu 7, apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil atau tidak," tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laporan Data Ganda DPTLN New York Ditolak, Migrant Care Sindir Bawaslu Tak Bernyali Hukum Pelanggaran KPU

Laporan Data Ganda DPTLN New York Ditolak, Migrant Care Sindir Bawaslu Tak Bernyali Hukum Pelanggaran KPU

Kotak Suara | Kamis, 01 Februari 2024 | 14:56 WIB

Bukan Bagi-Bagi Susu, Tom Lembong Ungkap Solusi Ampuh Ketergantungan Impor Sapi

Bukan Bagi-Bagi Susu, Tom Lembong Ungkap Solusi Ampuh Ketergantungan Impor Sapi

Kotak Suara | Rabu, 31 Januari 2024 | 19:37 WIB

Tom Lembong Dilaporkan Advokat Lingkar Nusantara karena Singgung Presiden

Tom Lembong Dilaporkan Advokat Lingkar Nusantara karena Singgung Presiden

Kotak Suara | Rabu, 31 Januari 2024 | 17:36 WIB

Tom Lembong Mentor Bisnis Gibran Rakabuming Dan Kaesang? Ini Jawabannya

Tom Lembong Mentor Bisnis Gibran Rakabuming Dan Kaesang? Ini Jawabannya

Kotak Suara | Rabu, 31 Januari 2024 | 13:50 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB