Laporan Data Ganda DPTLN New York Ditolak, Migrant Care Sindir Bawaslu Tak Bernyali Hukum Pelanggaran KPU

Kamis, 01 Februari 2024 | 14:56 WIB
Laporan Data Ganda DPTLN New York Ditolak, Migrant Care Sindir Bawaslu Tak Bernyali Hukum Pelanggaran KPU
Laporan Data Ganda DPTLN New York Ditolak, Migrant Care Sindir Bawaslu Tak Bernyali Hukum Pelanggaran KPU. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Migrant CARE mengaku laporannya soal data ganda dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) New York tidak diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Koordinator Staf Pengelolaan Data dan Publikasi Migran CARE Trisnadwi Yuniarista menjelaskan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) New York itu dinyatakan tidak memenuhi unsur materiil oleh Bawaslu.

“Bahwa pelaporan kami, DPTLN New York, Amerika dinyatakan tidak teregistrasi karena alasan yang juga tidak diungkapkan dalam surat tersebut,” kata Trisna di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).

Padahal, lanjut dia, Migrant CARE sudah menganggap laporan soal data ganda di New York sudah terpenuhi secara materiil.

“Pihak Bawaslu menjawab bahwa pihak PPLN telah menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya ada tindak lanjut,” ujar Trisna.

Kemudian pihaknya mencoba mencari informasi resmi dari KPU yang menyatakan adanya data ganda di New York sebesar 198. Sayangnya, jumlah tersebut berbeda dari apa yang ditemukan Migrant Care.

“Tentu jumlah ini jauh dari apa yang kami temukan, yakni 374. Yang kami bisa soroti bersama, bahwa Panwaslu yang dalam hal ini menjadi struktur Bawaslu, minim sekali memberikan sanksi kepada KPU yang secara terang-terangan melanggar administrasi,” jelas Trisna.

Soal Data Ganda

Sebelumnya, Migrant CARE mengaku mendapatkan 374 nama ganda yang temukan dalam DPTLN New York. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Bawaslu.

Baca Juga: Migrant CARE Temukan 3.238 Pemilih Ganda di DPTLN Johar Bahru

Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo menduga fakta data ganda ini lebih banyak dari yang sudah ditemukan pihaknya.

“Jika dilakukan pencermatan lebih dalam dan kami meyakini Bawaslu RI memiliki akses dan sumber daya yang memadai untuk memverifikasi dan menindaklanjuti kejanggalan-kejanggalan yang terkandung dalam DPT LN New York ini,” kata Wahyu di Kantor Bawaslu, Jumat (26/1/2024).

Tidak hanya itu, dia juga mengaku menemukan adanya data pemilih dalam DPTLN yang sebenarnya sudah kembali ke Indonesia sejak tiga tahun lalu

“Ini kemudian membuka pertanyaan bahwa pemutakhiran data tidak dilakukan secara benar dan memadai untuk menjamin hak politik warga negara di luar negeri,” ucap Wahyu.

Lebih lanjut, dia menyebut DPT seharusnya menjadi indikator awal dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan proses pemilihan umum telah sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) atau tidak.

Dengan begitu, Wahyu menjelaskan kesalahan pada DPT, khususnya DPTLN akan membuka ruang selebar-lebarnya untuk kecurangan dan pelanggaran pemilu yang lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI