Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menjelaskan putusan yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan komisioner lainnya melanggar etik tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"Enggak, ini murni putusan etik, enggak ada kaitannya dengan pencalonan," kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Meski putusan DKPP yang menyatakan KPU melanggar etik berkenaan dengan proses pencalonan Gibran, Heddy menegaskan putusannya tidak berkaitan dengan pencalonan putra sulung Presiden Jokowi itu.
![Pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saling berpelukan usai debat Capres-Cawapres kelima di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/04/58073-debat-capres-kelima-prabowo-subianto-gibran-rakabuming-raka-prabowo-gibran.jpg)
"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik penyelenggara pemilu," tandas Heddy.
Langgar Etik
Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari bersama enam komisioner lainnya melakukan pelanggaran etik.
Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.
Baca Juga: Sowan ke Cikeas, AHY Bocorkan Isi Obrolan Gibran dan SBY

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," tegas Heddy.