Kutip Pepatah Jawa Saat Tanggapi Putusan DKPP, Anies: Becik Ketitik Olo Ketoro, Leres Mboten?

Selasa, 06 Februari 2024 | 10:50 WIB
Kutip Pepatah Jawa Saat Tanggapi Putusan DKPP, Anies: Becik Ketitik Olo Ketoro, Leres Mboten?
Calon presiden 01, Anies Baswedan [instagram/anies]

Suara.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan mengutip pepatah Jawa 'Becik Ketitik Olo Ketoro' saat dimintai tanggapan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan DKPP yang dimaksud menyatakan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Cs terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau cawapres.

"Prinsip yang kita semua sadari sejak lama, Becik Ketitik Olo Ketoro, leres mboten?," kata Anies di Kedai Lumpia Cik Meme, Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024) malam.

Baca Juga:

Arie Kriting Jadi Saksi Komika Abdur Tolak Jadi Buzzer, Lebih Pilih Dukung Anies Sesuai Hati Nurani

Kicau Rocky Gerung Soal Debat Terakhir Capres 2024: Anies Paling Cerdas, Prabowo Tulus dan Ganjar Angkuh!

Gibran Dikerubungi Mak-Mak Saat Kampanye: Mbak Selvi Gimana Perasaannya

Anies lantas menjelaskan arti pepatah Jawa tersebut.

"Becik Ketitik Olo Ketoro, semua yang sifatnya baik nantinya akan terlihat, lalu semua yang sifatnya buruk nantinya akan terlihat," jelasnya.

Terkait putusan tersebut, Anies mengapresiasi keberanian DKPP. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga kembali menyinggung soal pentingnya etika.

Baca Juga: Emil Dardak: Putusan DKPP Tidak Terkait dengan Pencalonan Gibran

"Ini adalah alarm, 9 hari lagi Pemilu, jangan sampai nanti di hari Pemilu dan sesudah Pemilu muncul masalah-masalah seperti ini lagi. Karena tidak ada yang bisa disembunyikan lagi, yang tadi saya sampaikan, Becik Ketitik Olo Ketoro," katanya.

Langgar Etik

Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama enam komisioner lainnya melakukan pelanggaran etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Putusan yang dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito, menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir terhadap Hasyim. Sedangkan enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.

Heddy juga telah menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak akan memengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres.

"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik penyelenggara pemilu," jelas Heddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI