Kutip Pepatah Jawa Saat Tanggapi Putusan DKPP, Anies: Becik Ketitik Olo Ketoro, Leres Mboten?

Selasa, 06 Februari 2024 | 10:50 WIB
Kutip Pepatah Jawa Saat Tanggapi Putusan DKPP, Anies: Becik Ketitik Olo Ketoro, Leres Mboten?
Calon presiden 01, Anies Baswedan [instagram/anies]

Suara.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan mengutip pepatah Jawa 'Becik Ketitik Olo Ketoro' saat dimintai tanggapan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan DKPP yang dimaksud menyatakan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Cs terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau cawapres.

"Prinsip yang kita semua sadari sejak lama, Becik Ketitik Olo Ketoro, leres mboten?," kata Anies di Kedai Lumpia Cik Meme, Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024) malam.

Baca Juga:

Arie Kriting Jadi Saksi Komika Abdur Tolak Jadi Buzzer, Lebih Pilih Dukung Anies Sesuai Hati Nurani

Kicau Rocky Gerung Soal Debat Terakhir Capres 2024: Anies Paling Cerdas, Prabowo Tulus dan Ganjar Angkuh!

Gibran Dikerubungi Mak-Mak Saat Kampanye: Mbak Selvi Gimana Perasaannya

Anies lantas menjelaskan arti pepatah Jawa tersebut.

"Becik Ketitik Olo Ketoro, semua yang sifatnya baik nantinya akan terlihat, lalu semua yang sifatnya buruk nantinya akan terlihat," jelasnya.

Terkait putusan tersebut, Anies mengapresiasi keberanian DKPP. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga kembali menyinggung soal pentingnya etika.

Baca Juga: Emil Dardak: Putusan DKPP Tidak Terkait dengan Pencalonan Gibran

"Ini adalah alarm, 9 hari lagi Pemilu, jangan sampai nanti di hari Pemilu dan sesudah Pemilu muncul masalah-masalah seperti ini lagi. Karena tidak ada yang bisa disembunyikan lagi, yang tadi saya sampaikan, Becik Ketitik Olo Ketoro," katanya.

Langgar Etik

Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama enam komisioner lainnya melakukan pelanggaran etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Putusan yang dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito, menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir terhadap Hasyim. Sedangkan enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.

Heddy juga telah menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak akan memengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres.

"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik penyelenggara pemilu," jelas Heddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI