Desak Prabowo-Gibran Mundur, TKN Balas Kubu Ganjar-Mahfud: Ini Orang Frustasi Gak Baca Putusan DKPP!

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 06 Februari 2024 | 18:18 WIB
Desak Prabowo-Gibran Mundur, TKN Balas Kubu Ganjar-Mahfud: Ini Orang Frustasi Gak Baca Putusan DKPP!
Desak Prabowo-Gibran Mundur, TKN Balas Kubu Ganjar-Mahfud: Ini Orang Frustasi Gak Baca Putusan DKPP! (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menilai Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tengah frustasi sehingga meminta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024.

Penilaian itu disampaikan Habiburokhman merespons pernyataan Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis yang meminta Prabowo-Gibran mundur karena dua kali terbukti adanya pelanggaran etik di balik proses penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Pelanggaran etik pertama terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap eks Ketua MK Anwar Usman yang mengabulkan uji materi terkait syarat batas minimum capres dan cawapres yang meloloskan Gibran bisa mendaftar ke KPU RI. Kedua terkait putusan pelanggaran etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Cs yang juga berkaitan dengan proses pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman. (Suara.com/M Yasir)
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman. (Suara.com/M Yasir)

"Ini kan orang-orang yang frustasi, enggak baca lagi putusan DKPP. Putusan DKPP kan jelas di halamann 185-188, jelas bahwa putusan DKPP memperkuat legal standing Prabowo-Gibran karena mengatakan putusan MK Nomor 90 itu mulai berlaku untuk Pemilu 2024," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Selain karena frustasi, Habiburokhman menduga TPN Ganjar-Mahfud juga tidak mengerti soal hukum. Kemudian juga diduga ada perasaan panik karena elektabilitas Ganjar-Mahfud tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran berdasar hasil survei.

"Kalau TPN Ganjar-Mahfud menjadikan putusan DKPP menjadi alasan untuk mendeskreditkan lalu mengatakan kami melanggar etika itu sebuah pernyataan yang frustasi. Ini orng satu mungkin tidak ngerti hukum, lalu tidak tau kondisi, yang ketiga panik karena ektabilitasnya merosot," ungkapnya.

Sementara terkait putusan etik MKMK terhadap Anwar Usman, menurut Habiburokhman tidak bisa membuktikan adanya intervensi di balik dikabulkannya uji materi batas usia capres dan cawapres. Kalapun yang dipersoalkan menyangkut etika, menurut Habiburokhman yang memiliki penilaian terhadap hal tersebut sepenuhnya bukan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie tetapi rakyat.

Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan gagasan antikorupsi saat acara PAKU Integritas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan gagasan antikorupsi saat acara PAKU Integritas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kalau ada etika itu hanya mengacu di kertas yang di tandatangani Jimly pasti kami akan dihukum oleh rakyat ya nggak? Pasti rakyat tidak mau mengapresiasi kami," tuturnya.

"Faktanya setelah putusan MKMK elektabilitas Prabowo-Gibran meroket sampai 15 persen lebih, bahkan 18 persen. Tadi kan 30 something sekarang sudah 50 sekian, bahkan sampai 17 bisa 20 persen setelah putusan MKMK sampai ini. Artinya rakyat tidak melihat masalah itu, karena rakyat cerdas, rakyat tahu," imbuhnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut lantas menyebut TPN Ganjar-Mahfud kerap memainkan isu etika karena kehilangan gagasan.

"Jadi peluru hampa yang disampaikan oleh TPN ya sudah itu-itu saja, sudah seperti kaset rusak yang diulang-ulang, nggak punya peluru lagi, nggak punya gagasan lagi untuk dijual, ya hoaks seperti itu yang disampaikan oleh mereka," ujarnya.

Desakan Mundur

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sebelumnya menilai putusan DKPP bisa berpengaruh ke pencalonan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Todung mengatakan, pencalonan Prabowo-Gibran dari awal sudah bermasalah karena diloloskan lewat pengubahan aturan di Mahkamah Konstitusi (MK). Masalahnya, hakim MK yang memutuskan pengubahan aturan itu juga divonis melanggar kode etik.

Memang, kata Todung, putusan MK itu tidak bisa diubah dan berlaku final serta mengikat. Namun, setelah adanya putusan DKPP, maka pencalonan Prabowo-Gibran bisa batal demi hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Ganjar Pranowo Ajak Makan Siang Pendukung Prabowo-Gibran: Sing Tenang, Pokoe Madhang

Momen Ganjar Pranowo Ajak Makan Siang Pendukung Prabowo-Gibran: Sing Tenang, Pokoe Madhang

News | Selasa, 06 Februari 2024 | 18:15 WIB

Bahlil Sebut Kampus Ditunggangi, TPN Ganjar-Mahfud: Jangan Rendahkan Martabat Para Intelektual

Bahlil Sebut Kampus Ditunggangi, TPN Ganjar-Mahfud: Jangan Rendahkan Martabat Para Intelektual

News | Selasa, 06 Februari 2024 | 17:48 WIB

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Sebut Putusan DKPP Berlebihan

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Sebut Putusan DKPP Berlebihan

Kotak Suara | Selasa, 06 Februari 2024 | 17:11 WIB

Ahok Kena Skakmat Gerindra Gegara Sebut Jokowi dan Gibran Gak Bisa Kerja: Omon-omon!

Ahok Kena Skakmat Gerindra Gegara Sebut Jokowi dan Gibran Gak Bisa Kerja: Omon-omon!

News | Selasa, 06 Februari 2024 | 17:06 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB