Hitung Suara Pemilu 2024, KPU Ungkap Perbedaan Sirekap dan Situng, Simak!

Rabu, 07 Februari 2024 | 11:18 WIB
Hitung Suara Pemilu 2024, KPU Ungkap Perbedaan Sirekap dan Situng, Simak!
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay (kiri) bersama Ferry Kurnia (kanan) mencoba aplikasi penghitungan suara di ruang kontrol penghitungan suara KPU Pusat, Jakarta, Rabu (18/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Situng itu adalah melakukan pendokumentasian hasil setiap TPS dengan cara scanning C hasil berupa salinan C hasil berupa kertas di scanning di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Menggunakan mesin scanner masuk ke server KPU RI,” tutur Betty.

Hasil penghitungan surat suara yang dipotret KPPS ke server KPU RI meliputi surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI