Gelar Aksi Usai Putusan DKPP, Koalisi Pemilu Bersih Sebut KPU Ikut Langgengkan Nepotisme dan Politik Dinasti

Rabu, 07 Februari 2024 | 15:10 WIB
Gelar Aksi Usai Putusan DKPP, Koalisi Pemilu Bersih Sebut KPU Ikut Langgengkan Nepotisme dan Politik Dinasti
Koalisi Pemilu Bersih melakukan aksi di depan Kantor KPU Jakarta, Selasa (7/2/2024). [Suara.com/Dea]

Perlu diketahui, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. dalam perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto pada perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik pada perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Mereka menggugat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, saat itu KPU diketahui belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI