Bawaslu DKI Bolehkan Peserta Pemilu Ambil APK Usai Diturunkan, di Sini Tempatnya

Erick Tanjung Suara.Com
Minggu, 11 Februari 2024 | 14:42 WIB
Bawaslu DKI Bolehkan Peserta Pemilu Ambil APK Usai Diturunkan, di Sini Tempatnya
Satpol PP DKI Jakarta menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak di lima wilayah kota Jakarta, Minggu (11/2/2024) dini hari. [Antara/ HO-Pemprov DKI Jakarta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bawaslu DKI memastikan terus berkoordinasi dengan KPU, Satpol PP DKI Jakarta, dan jajaran pemerintah daerah di DKI dari tingkat provinsi hingga kota untuk mendukung penyelenggaraan pemilu.

KPU menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari dan hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

KPU menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2024 secara serentak digelar pada tanggal 27 November nanti.

Dengan demikian, rancangan jadwal Pilkada 2024 yang telah disusun KPU adalah sebagai berikut:

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan;
27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon;
25 September-23 November 2024: Masa kampanye;
24 November-26 November 2024: Masa tenang;
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan 
27 November-10 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI