Heboh Hasil Exit Poll Pemilu 2024 di Melbourne Ganjar-Mahfud Menang, Ini Kata Ketua KPU

Minggu, 11 Februari 2024 | 15:13 WIB
Heboh Hasil Exit Poll Pemilu 2024 di Melbourne Ganjar-Mahfud Menang, Ini Kata Ketua KPU
Ilustrasi pemungutan suara. [Ist]

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di luar negeri baik quick count atau exit poll hanya boleh diumumkan setelah proses pemungutan suara di dalam negeri khususnya wilayah waktu Indonesia bagian barat (WIB) telah selesai. 

Peringatan tersebut disampaikan Hasyim merespons beredarnya hasil exit poll di media sosial terkait penghitungan suara di Melbourne, Australia. Hasil exit poll yang tidak disertai dengan sumber lembaga survei tersebut mengumumkan kemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. 

Hasyim mengatakan aturan terkait pengumuman hasil exit poll atau quick count ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai," jelas Hasyim kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).

Berdasar Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Hasyim, hasil exit poll atau quick count baru boleh diumumkan 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai. Lembaga survei yang ingin mengumumkan hasil quick count atau exit poll juga harus terdaftar di KPU RI dan mengikuti ketentuan yang berlaku. 

Berikut ini bunyi Pasal 449 UU Pemilu:

(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU;

(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang;

(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara;

Baca Juga: Hari Pertama Masa Tenang Pilpres, Megawati Hadiri Acara Tasyakuran PBNU dan Muhammadiyah

(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu;

(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat;

(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana pemilu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI