Heboh Hasil Exit Poll Pemilu 2024 di Melbourne Ganjar-Mahfud Menang, Ini Kata Ketua KPU

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Minggu, 11 Februari 2024 | 15:13 WIB
Heboh Hasil Exit Poll Pemilu 2024 di Melbourne Ganjar-Mahfud Menang, Ini Kata Ketua KPU
Ilustrasi pemungutan suara. [Ist]

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di luar negeri baik quick count atau exit poll hanya boleh diumumkan setelah proses pemungutan suara di dalam negeri khususnya wilayah waktu Indonesia bagian barat (WIB) telah selesai. 

Peringatan tersebut disampaikan Hasyim merespons beredarnya hasil exit poll di media sosial terkait penghitungan suara di Melbourne, Australia. Hasil exit poll yang tidak disertai dengan sumber lembaga survei tersebut mengumumkan kemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. 

Hasyim mengatakan aturan terkait pengumuman hasil exit poll atau quick count ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai," jelas Hasyim kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).

Berdasar Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Hasyim, hasil exit poll atau quick count baru boleh diumumkan 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai. Lembaga survei yang ingin mengumumkan hasil quick count atau exit poll juga harus terdaftar di KPU RI dan mengikuti ketentuan yang berlaku. 

Berikut ini bunyi Pasal 449 UU Pemilu:

(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU;

(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang;

(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara;

baca juga

(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu;

(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat;

(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana pemilu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Pertama Masa Tenang Pilpres, Megawati Hadiri Acara Tasyakuran PBNU dan Muhammadiyah

Hari Pertama Masa Tenang Pilpres, Megawati Hadiri Acara Tasyakuran PBNU dan Muhammadiyah

Kotak Suara | Minggu, 11 Februari 2024 | 15:00 WIB

Said Didu 'Senggol' Kiky Saputri yang Bela Pamer Uang Rp 100 Ribu saat Kampanye Prabowo-Gibran

Said Didu 'Senggol' Kiky Saputri yang Bela Pamer Uang Rp 100 Ribu saat Kampanye Prabowo-Gibran

News | Minggu, 11 Februari 2024 | 14:55 WIB

Pria Ini Beri Kado Seperangkat Kain Kafan Buat Prabowo Subianto, Gerindra Langsung Respons Begini

Pria Ini Beri Kado Seperangkat Kain Kafan Buat Prabowo Subianto, Gerindra Langsung Respons Begini

News | Minggu, 11 Februari 2024 | 14:26 WIB

Terkini

Kapan TKA SMA 2026 Dilaksanakan? Simak Jadwal dan Ketentuan Resminya

Kapan TKA SMA 2026 Dilaksanakan? Simak Jadwal dan Ketentuan Resminya

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas

Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas

Jatim | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Listrik Padam, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta, Kantor PLN Palangka Raya Disegel

Listrik Padam, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta, Kantor PLN Palangka Raya Disegel

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:39 WIB

Update Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2026: Seri Galaxy A, S, hingga Z

Update Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2026: Seri Galaxy A, S, hingga Z

Tekno | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:37 WIB

Keajaiban Membaca dalam When You Love a Book Karya Kaz Windness

Keajaiban Membaca dalam When You Love a Book Karya Kaz Windness

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Daftar Kapal Penyelamat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Daftar Kapal Penyelamat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Sulsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Bernafsu Kalahkan Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Berencana Pakai Jimat di Pakansari

Bernafsu Kalahkan Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Berencana Pakai Jimat di Pakansari

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal

Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal

Tekno | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:28 WIB

Ratusan Korban KMP Mutiara Santosa II Dievakuasi ke Tanjung Perak, Proses Identifikasi Berlangsung

Ratusan Korban KMP Mutiara Santosa II Dievakuasi ke Tanjung Perak, Proses Identifikasi Berlangsung

Jatim | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:27 WIB

×