Bawaslu: Kampanye Di Masa Tenang Terancam Pidana Dan Denda Rp 48 Juta

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 13 Februari 2024 | 06:35 WIB
Bawaslu: Kampanye Di Masa Tenang Terancam Pidana Dan Denda Rp 48 Juta
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/7/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan kepada peserta pemilu agar tidak melakukan aktivitas kampanye di masa tenang.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, aktivitas kampanye dalam bentuk apapun tidak boleh dilakukan di masa tenang yang berlaku pada 11 sampai 13 Februari 2024.

Dia menegaskan peserta pemilu yang diketahui menggelar kampanye di masa tenang bisa mendapatkan sanski pidana.

"Jadi intinya masa tenang masa tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun. Begitu dilanggar, dia akan berhadapan dengan sanksi. Sanksinya apa? Sanksinya tentu pidana karena kampanye di luar jadwal," kata Lolly di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).

Perlu diketahui, Pasal 278 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa selama masa tenang, peserta pemilu, tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya; memilih pasangan calon; memilih partai politik perserta pemilu; memilih calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; serta memilih calon anggota DPD RI.

Kemudian pada undang-undang yang sama, Pasal 523 ayat 2 mengatur bahwa pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 48 juta.

Lalu, pasal 287 ayat 5 UU 7/2017 juga menjelaskan bahwa media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Larangan lain dalam masa kampanye ialah mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu. Hal itu diatur dalam Pasal 449 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deretan Pengusaha Tambang Jadi Pentolan Tiga Kubu Capres-Cawapres, Ini Nama-namanya

Deretan Pengusaha Tambang Jadi Pentolan Tiga Kubu Capres-Cawapres, Ini Nama-namanya

Kotak Suara | Selasa, 13 Februari 2024 | 06:19 WIB

5 Senjata Rahasia Petugas Pemilu 2024 untuk Tetap Sehat dan Bugar: Jangan Lupa Istirahat!

5 Senjata Rahasia Petugas Pemilu 2024 untuk Tetap Sehat dan Bugar: Jangan Lupa Istirahat!

Health | Selasa, 13 Februari 2024 | 05:38 WIB

TKN Kantongi 4 Dugaan Pelanggaran Saat Masa Tenang di Jateng, Jatim, dan Jaktim

TKN Kantongi 4 Dugaan Pelanggaran Saat Masa Tenang di Jateng, Jatim, dan Jaktim

Kotak Suara | Selasa, 13 Februari 2024 | 00:00 WIB

Ini Pesan Wapres Amin Ma'ruf Buat yang Sudah Nonton Dirty Vote

Ini Pesan Wapres Amin Ma'ruf Buat yang Sudah Nonton Dirty Vote

News | Selasa, 13 Februari 2024 | 05:00 WIB

Masih Ada Banjir Setinggi 3 Meter, KPU Demak Putuskan Pemungutan Suara Ditunda

Masih Ada Banjir Setinggi 3 Meter, KPU Demak Putuskan Pemungutan Suara Ditunda

News | Selasa, 13 Februari 2024 | 04:00 WIB

Pengamat Ini Ingatkan Kecurangan Pemilu Tidak Hanya Terjadi di Pilpres Saja

Pengamat Ini Ingatkan Kecurangan Pemilu Tidak Hanya Terjadi di Pilpres Saja

Kotak Suara | Selasa, 13 Februari 2024 | 03:00 WIB

Sederet Alasan Ini Bisa Bikin Gen-Z dan Pemilih Pemula Tidak Nyoblos alias Golput

Sederet Alasan Ini Bisa Bikin Gen-Z dan Pemilih Pemula Tidak Nyoblos alias Golput

Kotak Suara | Selasa, 13 Februari 2024 | 02:00 WIB

Terkini

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Video | Selasa, 15 September 2026 | 22:15 WIB

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 21:51 WIB

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:45 WIB

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:43 WIB

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 21:25 WIB

×