Anak Jokowi Unggah Aksi Kampanye PSI Saat Masa Tenang, Bawaslu Bilang Begini

Selasa, 13 Februari 2024 | 06:50 WIB
Anak Jokowi Unggah Aksi Kampanye PSI Saat Masa Tenang, Bawaslu Bilang Begini
Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat makan malam bersama Presiden Jokowi dan sejumlah PSI di Sun Plaza, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (7/2/2024) malam. [Dok.Antara]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menelusuri unggahan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang menunjukkan foto kegiatan kampanye melalui akun Instagram miliknya pada masa tenang.

"Segera kami lakukan penelusuran," kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Melalui akun resminya di Instagram, Kaesang mengunggah foto kegiatan kampanye partai berlambang bunga mawar itu di sejumlah wilayah seperti Solo, Kediri, Deli Serdang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Pada unggahan tersebut juga terlihat foto simulasi untuk mencoblos pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di surat suara Pilpres 2024.

Perlu diketahui, Pasal 278 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa selama masa tenang, peserta pemilu, tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya; memilih pasangan calon; memilih partai politik perserta pemilu; memilih calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; serta memilih calo. anggota DPD RI.

Kemudian pada undang-undang yang sama, Pasal 523 ayat 2 mengatur bahwa pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 48 juta.

Lalu, pasal 287 ayat 5 UU 7/2017 juga menjelaskan bahwa media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Larangan lain dalam masa kampanye ialah mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu. Hal itu diatur dalam Pasal 449 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga: Bawaslu: Kampanye Di Masa Tenang Terancam Pidana Dan Denda Rp 48 Juta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI