Namun, hal ini berbeda jika sosok tersebut mendaftarkan dri sebagai anggota DPD. Pasalnya, bakal calon anggota DPD harus mencalonkan diri secara perseorangan atau independen. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 27 UU 7/2017 sebagaimana disebutkan di atas.
Hal ini juga telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 27 UU 7/2017 menyatakan sebagai berikut.
“Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Dengan demikian, mencalonkan diri tanpa partai politik seperti Komeng diperbolehkan selama memenuhi persyaratan yang berlaku. Sama halnya dengan foto nyeleneh yang dilakukannya. Komeng mengaku, dirinya sudah meminta izin dan mengonfirmasi kalau fotonya tidak menjadi masalah.
"Saya bilang, 'ini gue melanggar nggak nih? Salah nggak?', (kata petugas) 'nggak sih pak, nggak ada peraturannya kayak begini, kalau abang begini, nggak masalah', katanya begitu, hahaha," pungkasnya.