Suara.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan mempertimbangkan untuk menolak hasil Pilpres 2024 jika berbagai indikasi kecurangan tidak dikoreksi oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI.
"Dan tentunya diharapkan bisa dikoreksi. Dan bila tidak, juga kami melihat bahwa satu satunya cara adalah kemudian mempertimbangkan untuk menolak hasil pemilu yang menganggap sarat dengan masalah. Jadi fokus kami di situ," kata Chico saat dihubungi, Senin (19/2/2024).
Baca Juga:
Komeng Ingatkan Raffi Ahmad: Kamu Jangan Sembarangan, Saya Anggota Dewan!
Mahfud MD Ngaku 4 Hari Putus Kontak dengan Ganjar Pranowo, Isu Dibuang Menguat
Bertemu Prabowo di Bandara Halim Perdanakusuma, Khofifah Dapat Pesan Ini
Saat ini, kata dia, TPN Ganjar-Mahfud sendiri masih fokus mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan dugaan-dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
"Kami sedang fokus dalam mengusut dan mengumpulkan bukti bukti soal dugaan dugaan kecurangan. Baik itu yang terjadi sebelum pencoblosan dan ketika pencoblosan mau pun pasca pencoblosan," ungkapnya.
Lebih lanjut, menurutnya, hal tersebut sangat penting menjadi fokus pihaknya saat ini.
Baca Juga: Gerak-gerik Asing Guyur Rp4 Triliun ke Saham RI Usai Prabowo Unggul Real Count KPU
"Ini yang paling penting karena kami ingin pemilu tetap dalam koridor yang benar. Yaitu pemilu yang dilaksanakan jujur dan adil," pungkasnya.
Sebelumnya, Forum komunikasi antar relawan Ganjar-Mahfud, mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk DEMOKRASI, mengeluarkan Petisi Brawijaya untuk menolak hasil Pilpres 2024 di Jakarta.
Adapun petisi tersebut memuat 5 tuntutan, yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Wakil Relawan Ganjar-Mahfud, Haposan Situmorang menyatakan, tuntutan pertama adalah menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
“Hal itu, terkait dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, yang dilakukan secara terstruktur, sistematif, dan massif yang menguntungkan paslon tertentu, sehingga secara sungguh- sungguh telah menghianati demokrasi dan konstitusi, yang dapat mengancam dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Haposan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/2/2024).
Kedua, meminta penggantian komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini, dan membentuk KPU dan Bawaslu yang baru untuk melaksanakan pemilihan ulang secara jujur dan adil (jurdil), khususnya Pilpres 2024-2029.