Sudirman Said Sebut Cara Pikir Yusril Sesat soal Usulan Hak Angket Kubu Ganjar-Anies Picu Keributan

Dwi Bowo Raharjo | Rakha Arlyanto | Suara.com

Sabtu, 24 Februari 2024 | 15:52 WIB
Sudirman Said Sebut Cara Pikir Yusril Sesat soal Usulan Hak Angket Kubu Ganjar-Anies Picu Keributan
Co-captain Timnas AMIN, Sudirman Said. [Antara]

Suara.com - Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Sudirman Said, menilai pandangan Yusril Ihza Mahendra terkait usulan hak angket kecurangan Pemilu 2024 akan menimbulkan keributan dan perselisihan merupakan cara berpikir yang sesat.

"Cara pandang yang salah pikir, sesat menurut saya, karena yang menjadi masalah kan penyebab dari munculnya untuk menggunakan hak angket. Bukan hak angketnya sendiri," kata Sudirman kepada wartawan di Jakarta Selatan dikutip Sabtu (24/2/2024).

Sudirman menuturkan, usulan hak angket muncul dari kubu Ganjar dan didukung kubu Anies karena adanya tindakan-tindakan bermasalah hingga menabrak aturan.

"Gejolak sudah terjadi akibat tindakan-tindakan yang menubruk norma, menubruk kepatutan, menubruk hukum," jelas Sudirman.

Selain itu, Sudirman berpandangan usulan hak angket terkait kecurangan pemilu untuk digulirkan ke Senayan tujuannya membuat situasi terang benderang.

"Untuk menyelidiki segala sesuatu lebih jelas, sehingga terjadi kesimpulan benar-salah, baik-buruk, kemudian mencapai kestabilan," tuturnya.

"Bahwa hak angket malah bisa menjadi pintu kepada kestabilan politik karena di sana akan diungkap mana yang benar, mana yang salah, mana yang harus diberi sanksi," lanjut Sudirman.

Lebih lanjut, Sudirman meminta Yusril yang diketahui merupakan pendukung dari Prabowo-GIbran tidak sekedar menarik simpati publik mengenai usulan hak angket tersebut.

"Sebaiknya jangan terus-menerus mengaduk-aduk emosi warga, ini orang lagi sulit cari beras, harganya mahal, diperolehnya sulit," papar Sudirman.

Pandangan Yusril

Sebelumnya, Yusril meminta pihak yang merasa tak puas dengan hasil Pilpres 2024 membawa hal itu ke MK, bukan justru diselesaikan dengan menggunakan hak angket di DPR RI mengusut dugaan kecurangan.

"Untuk menyalurkan dan mencari penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan Pemilu dan hasilnya, khususnya Pilpres, pihak yang tidak puas dapat membawa hal itu ke Mahkamah Konstitusi, bukan dengan menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki pelaksanaan Pemilu yang kewenangan sepenuhnya berada di tangan KPU," kata Yusril dalam keterangannya dikutip Jumat (23/2/2024).

Menurutnya, keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Namun dia berpendapat jika hak angket tak bisa digunakan mengusut dugaan kecurangan Pemilu terkhusus Pilpres.

Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/M Yasir)
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/M Yasir)

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak," katanya.

"Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD 45 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan Pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tsb tidak dapat digunakan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Sekjen Sarankan PKB Tak Ikut-ikutan Usulkan Hak Angket, Ini Alasannya

Eks Sekjen Sarankan PKB Tak Ikut-ikutan Usulkan Hak Angket, Ini Alasannya

News | Sabtu, 24 Februari 2024 | 13:44 WIB

Politisi Senior PKB Sebut Hak Angket Bisa Digulirkan, Tapi Bakal Sia-sia

Politisi Senior PKB Sebut Hak Angket Bisa Digulirkan, Tapi Bakal Sia-sia

Kotak Suara | Sabtu, 24 Februari 2024 | 13:55 WIB

JK Dukung Usulan Hak Angket: Bagus Buat Hilangkan Kecurigaan

JK Dukung Usulan Hak Angket: Bagus Buat Hilangkan Kecurigaan

News | Sabtu, 24 Februari 2024 | 13:06 WIB

Anies Mendadak Berubah Soal Hak Angket: Biar Ketua Dan Sekjen Yang Bicara

Anies Mendadak Berubah Soal Hak Angket: Biar Ketua Dan Sekjen Yang Bicara

News | Sabtu, 24 Februari 2024 | 10:33 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB