Sebelumnya, MK melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali. MK menegaskan bahwa pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.
Pernyataan tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh, Kamis (29/2).
"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," katanya.
Selain itu, MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri bila mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
MK kemudian memerintahkan KPU untuk menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.
Perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 sekaligus Pilkada 2024.
Permohonan diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan. Mereka meminta MK memerintahkan caleg terpilih untuk mundur terlebih dahulu dari pencalegannya bila ingin maju di Pilkada 2024.
Dalam putusan, MK menolak pokok permohonan gugatan tersebut. Namun, Mahkamah mencantumkan sejumlah pertimbangan terkait pencalonan kepala daerah di bagian pertimbangan.
Baca Juga: Angkat Topi untuk MK, Mahfud MD: Jegal Upaya Jokowi Kendalikan Pilkada 2024