Telah Diperingatkan Bawaslu, Tapi Ikuti Saran KPU, PPLN Islamabad Diduga Langgar Administrasi Soal Ini

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 01 Maret 2024 | 20:32 WIB
Telah Diperingatkan Bawaslu, Tapi Ikuti Saran KPU, PPLN Islamabad Diduga Langgar Administrasi Soal Ini
Suasana jalannya rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menduga ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Islamabad, Pakistan.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menduga pelanggaran tersebut berkenaan dengan daftar pemilih tambahan (DPTb) dalam proses pemungutan suara di wilayah kerja PPLN Islamabad.

Pernyataan itu disampaikan Lolly dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu mencatat ada 21 pemilih yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) Islamabad dan dimasukkan ke dalam DPTb secara manual dengan catatan nama pemilih terdaftar di dalam negeri.

Menurutnya, 21 pemilih tersebut seharusnya menunjukkan Form A Pindah Memilih untuk dapat masuk dalam DPTb. Lolly melanjutkan, seharusnya PPLN Islamabad menyediakan formulir serupa. Namun, hal itu tak dilakukan.

"Saran perbaikan Bawaslu waktu itu, Panwas memberikan saran perbaikan berupa peringatan secara lisan untuk menunjukkan atau menyediakan Form A Pindah Memilih. Namun tidak ditindaklanjuti oleh PPLN," kata Lolly di ruang rapat utama KPU, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Dia menegasan, dalam UU Pemilu, seharusnya 21 pemilih tersebut dimasukkan ke daftar pemilih khusus (DPK). Sebab, kata dia, syarat DPTb ialah melampirkan form A pindah memilih.

"Kalau melihat regulasi UU Nomor 7, seharusnya dia tidak masuk sebagai DPTb tetapi harus dimasukkan sebagai DPK karena proses ini maka pelanggaran administrasi akan diproses," tegas Lolly.

"Bagi Bawaslu maka poin pentingnya adalah saran perbaikan diberikan tapi tidak direspons PPLN maka terkait hal ini tentu kami harus melakukan mekanisme pelanggaran administrasi," katanya.

Menanggapi itu, Ketua PPLN Islamabad Arrozi M Munib mengakui bahwa 21 pemilih yang dimasukkan ke DPTb secara manual itu memang tidak melampirkan form A pindah memilih. Sebab, 21 pemilih itu tidak masuk ke kategori daftar pemilih khusus (DPK).

Berkonsultasi dengan Ketua KPU

Arrozi mengaku sempat berkonsultasi dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari untuk penyelesaian masalah tersebut. Arrozi bahkan menyampaikan, saat itu Hasyim mengarahkan untuk 21 pemilih tersebut dimasukkan ke DPTb.

"Kami konsultasikan langsung ke Bapak Ketua KPU ini bagaimana, pelayanannnya tetap dilayani hanya dilayani dengan dimasukkan ke DPTb tapi by manual, bukan yang by system. Kalau by system kan sudah ada daftar hadirnya, daftar namanya, cuma yang kalau yang seperti ini dicatat sebagai DPTb tapi manual," katanya.

Padahal, menurut Lolly, Bawaslu telah memberi peringatan kepada PPLN Islamabad agar menyediakan form A pindah memilih tetapi pihaknya tidak mendapat respons.

Lolly juga menegaskan arahan dari KPU untuk memasukkan 21 nama tersebut ke dalam DPTb tidak membuat pihaknya membatalkan dugaan pelanggaran administrasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Luar Negeri, Prabowo-Gibran Menang di Athena

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Luar Negeri, Prabowo-Gibran Menang di Athena

Kotak Suara | Rabu, 28 Februari 2024 | 21:00 WIB

Baru Dibuka, KPU Langsung Lakukan Skors Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Nasional Pemilu 2024

Baru Dibuka, KPU Langsung Lakukan Skors Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Nasional Pemilu 2024

Kotak Suara | Rabu, 28 Februari 2024 | 10:59 WIB

KPU Sebut 39,95 Persen Kecamatan Sudah Rapat Pleno Hasil Penghitungan Suara Pilpres 2024

KPU Sebut 39,95 Persen Kecamatan Sudah Rapat Pleno Hasil Penghitungan Suara Pilpres 2024

Kotak Suara | Jum'at, 23 Februari 2024 | 20:38 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB