"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta."
Raup 20 Ribu Suara di Dapil Neraka Jakarta, Caleg Demokrat Ini Bakal Diperiksa Atas Dugaan Bagi-bagi Uang
Ria Rizki Nirmala Sari Suara.Com
Senin, 04 Maret 2024 | 16:48 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Minta Kolaborasi di ASEAN Diperkuat, Ibas: Indonesia Perlu Cari Peluang Berbeda
25 April 2025 | 08:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Kotak Suara | 06:12 WIB
Kotak Suara | 14:37 WIB
Kotak Suara | 23:22 WIB
Kotak Suara | 20:51 WIB
Kotak Suara | 20:27 WIB
Kotak Suara | 12:34 WIB