Raup 20 Ribu Suara di Dapil Neraka Jakarta, Caleg Demokrat Ini Bakal Diperiksa Atas Dugaan Bagi-bagi Uang

Senin, 04 Maret 2024 | 16:48 WIB
Raup 20 Ribu Suara di Dapil Neraka Jakarta, Caleg Demokrat Ini Bakal Diperiksa Atas Dugaan Bagi-bagi Uang
Anggota DPR Melani Leimena Suharli. (dok. Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI