Mahkamah menyebut penentuan besaran angka atau persentase ambang batas yang tidak rasional itu telah menimbulkan disproporsionalitas antara suara pemilih dengan jumlah partai politik di DPR, sehingga melanggar hak konstitusional pemilih. (Antara)
Pemerintah dan DPR Diminta Akomodasi Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen
Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 05 Maret 2024 | 03:00 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Usai Ancam Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI, Dedi Mulyadi Diwanti-wanti DPR soal Ini, Apa Tuh?
28 April 2025 | 22:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Kotak Suara | 06:12 WIB
Kotak Suara | 14:37 WIB
Kotak Suara | 23:22 WIB
Kotak Suara | 20:51 WIB
Kotak Suara | 20:27 WIB
Kotak Suara | 12:34 WIB