Pemerintah dan DPR Diminta Akomodasi Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 05 Maret 2024 | 03:00 WIB
Pemerintah dan DPR Diminta Akomodasi Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin (Antara/HO-Dokumentasi Pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mahkamah menyebut penentuan besaran angka atau persentase ambang batas yang tidak rasional itu telah menimbulkan disproporsionalitas antara suara pemilih dengan jumlah partai politik di DPR, sehingga melanggar hak konstitusional pemilih. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI