Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mendalami kasus salah satu pemilih yang sudah meninggal dunia namun tercatat ikut mencoblos di Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu. Hal ini terjadi di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
"Ya, awalnya itu kan informasinya dari saksi partai politik, kalo tidak salah, mengonfirmasi itu. Kemudian kita periksa," ujar anggota KPU RI, August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/3/2024).
August Mellaz menuturkan apabila kejadian tersebut benar terjadi maka nantinya pasti akan ada saran perbaikan. Ini dikarenakan tidak memungkinkan untuk pemungutan suara ulang (PSU).
"Kalau dikonfirmasi oleh pihak Bawaslu-nya bahwa benar, ini kan orang yang sudah meninggal ya, makanya ada saran perbaikan," jelasnya.
Menurut Mellaz, KPU akan meminta agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi secara administratif.
Diungkap Saksi PDIP
Sebelumnya, saksi PDI Perjuangan Putu Bravo membeberkan fakta bahwa ada satu pemilih di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang sudah meninggal dunia, tetapi terhitung mencoblos pada 14 Februari 2024.
Hal itu disampaikan Putu saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi Kalimantan Barat di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (10/3).
Pada TPS itu, terdaftar 187 pemilih dan terhitung seluruhnya menggunakan hak pilih termasuk pemilih yang sudah meninggal tersebut. Adapun pemilih yang meninggal dunia tersebut bernama Sukuk.
Baca Juga: KPU Tegaskan Rekapitulasi Suara Tetap Sah Meski Tanpa Tanda Tangan Saksi Kubu Anies dan Ganjar
Menurut putusan Bawaslu Sintang, Sukuk tercatat meninggal dunia pada 23 Juni 2023. Namun, dua hari sebelumnya, dia terlanjut terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Nama Sukuk juga masih tercatat dalam DPT pada saat pencoblosan yaitu 14 Februari 2024. Alhasil, seharusnya, pemilih yang mencoblos 186 lantaran Sukuk sudah meninggal dunia.