Adapun berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap pasangan capres-cawapres yang kalah memiliki hak untuk melayangkan gugatan. Mereka diberikan waktu tiga hari untuk mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU ke MK.
Yusril Tertawa Dengar Timnas AMIN Siapkan 1.000 Pengacara Hadapi Sengketa Pilpres: Gak Muat di Sidang MK
Rabu, 20 Maret 2024 | 20:25 WIB

BERITA TERKAIT
Apapun Hasil Pilpres 2024, Kubu Ganjar-Mahfud Nyatakan Siap Gugat ke MK
20 Maret 2024 | 20:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Kotak Suara | 06:12 WIB
Kotak Suara | 14:37 WIB
Kotak Suara | 23:22 WIB
Kotak Suara | 20:51 WIB
Kotak Suara | 20:27 WIB
Kotak Suara | 12:34 WIB