Apapun Hasil Pilpres 2024, Kubu Ganjar-Mahfud Nyatakan Siap Gugat ke MK

Rabu, 20 Maret 2024 | 20:12 WIB
Apapun Hasil Pilpres 2024, Kubu Ganjar-Mahfud Nyatakan Siap Gugat ke MK
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis ditemui usai buka bersama dengan Ganjar-Mahfud dan relawan di Posko Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024. Namun, apa pun hasilnya ia menegaskan akan bermuara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya kita menunggu pengumuman hasil akhir final manual yang dilakukan oleh KPU dan apapun hasilnya pasti akan bermuara di Mahkamah Konstitusi, tidak mungkin tidak, karena ada yang menang ada yang kalah," kata Todung ditemui usai buka bersama dengan Ganjar-Mahfud dan relawan di Posko Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:

Caleg PDIP Mulai Cemas Meski Lolos Pileg 2024, Terancam Tak Dilantik Jika Raih Suara Lebih Besar dari Ganjar-Mahfud

KPU Hari Ini Umumkan Pemenang Pemilu 2024, Ganjar-Mahfud Sudah Janjian Bertemu Sore di Teuku Umar

PDIP Sebut Ada KPPS Diminta Ubah Suara di Palu, KPU Buka Formulir C Hasil TPS 08

Todung mengungkap, melayangkan gugatan ke MK bukan persoalan menang atau kalah, tapi lebih kepada menyelamatkan demokrasi. Terlebih dirinya baru membaca sebuah tulisan yang dimuat New York Times soal demokrasi dikorupsi.

Untuk itu, ia menegaskan, jika pihak paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud siap melayangkan gugatan sengketa Pilpres ke MK.

"Nah oleh sebab itu kami dari paslon 03 pasti akan ke MK. Kami sudah siap dengan permohonan kami, dengan bukti-bukti, dengan saksi-saksi fakta, dengan ahli-ahli yang kami ajukan," tuturnya.

Baca Juga: Anies-Cak Imin Diskusi dengan JK dan Surya Paloh soal Rencana Gugat Hasil Pilpres ke MK

Ia pun berharap MK bisa memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk pihaknya melayangkan gugatan sengketa Pilpres.

"Karena kalau Mahkamah Konstitusi hanya membatasi pada prolehan suara dan perbedaan perolehan suara, menjadi Mahkamah Kalkulator, itu tidak akan menyelesaikan persoalan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI