Ganjar-Mahfud: Cukup 1 Orang Bersyahwat Pada Kekuasaan untuk Rusak Demokrasi

Rabu, 27 Maret 2024 | 07:05 WIB
Ganjar-Mahfud: Cukup 1 Orang Bersyahwat Pada Kekuasaan untuk Rusak Demokrasi
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat debat Capres-Cawapres kelima di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kami, sebagai pemohon, sudah mencurahkan hati dan keberanian kami pada forum yang mulia ini dan kini kami, beserta seluruh rakyat Indonesia, menanti," tuturnya.

Adapun lima poin dalam petitum yang diajukan Ganjar-Mahfud yakni:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;

3. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku paslon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 tertanggal 14 November 2023;

4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai paslon nomor urut 01 dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. selaku paslon nomor urut 03 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambatnya 26 Juni 2024;

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI