Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Resmi Gugat KPU RI ke PTUN!

Ria Rizki Nirmala Sari, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 02 April 2024 | 15:12 WIB
Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Resmi Gugat KPU RI ke PTUN!
Pimpinan Tim Hukum Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI), Gayus Lumbuun (tengah dasi merah) saat melaporkan KPU RI ke PTUN, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - PDIP menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

Partai berlambang banteng moncong putih tersebut menggugat KPU RI karena dianggap melawan hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Baca Juga:

Ini Sederet Pelanggaran Berat Jokowi dan Gibran yang Disebut Romo Magnis di MK

Gugatan diajukan oleh Tim Hukum Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) di bawah pimpinan Gayus Lumbuun.

"PDIP melalui kami tim hukumnya menggunakan hak konsitusionalnya dengan melakukan gugatan ke PTUN atas perbuatan melawan hukum, ini tegasnya," kata Gayus usai mendaftarkan gugatan di PTUN.

Ia menyampaikan, gugatan itu berjenis onrechmatige overheidsdaad dalam bahasa hukum, artinya sebuah perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan.

Pasangan Calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. [Instagram/@prabowo]
Pasangan Calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. [Instagram/@prabowo]

Perbuatan melawan hukum itu, kata dia, yang dilakukan berdasarkan nepotisme menimbulkan abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara umum.

"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara," tuturnya.

baca juga

"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut sebagai satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil pilpres yang menguntungkan paslon 02 dan perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," sambungnya.

PDIP merasa, kata dia, telah dirugikan sebagai partai pengusung paslon 03 Ganjar-Mahfud dengan adanya perbuatan melawan hukum tersebut.

Baca Juga:

Di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Yusril: Andai Kata Saya Gibran, Saya Tidak akan Maju

Adapun dalam kesempatan yang sama, anggota tim hukum PDI lainnya, Erna Ratnaningsih, menjelaskan, jika KPU telah mengenyampingkan syarat minimal bagi cawapres yaitu terhadap saudara Gibran Rakabuming Raka.

"Di mana dalam hal ini KPU melakukan menerima pendaftaran, mengikutsertakan dalam proses rangkaian pemilu dan terakhir menyatakannya sebagai pemenang pemilu melalui keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024," ujarnya.

"Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut. Jadi KPU melakukan pendaftaran pada tanggal 25 dan 27 Oktober 2024. Sementara atas hasil dari putusan dari Mahkamah Konstitusi ini, KPU kemudian merubah menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023, pada tanggal 3 November 2024," sambungnya.

Atas dasar itu, kata dia, pihak PDIP berharap PTUN menunda pelaksanaan putusan KPU tentang hasil Pemilu sampai gugatan dapat berkuatan hukum tetap.

"Dan memerintahkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administratif lainnya sebagai tindak lanjut dari perbuatan melawan hukum oleh KPU sebagaimna dimaksudkan pada gugatan ini," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gegara Hasto PDIP, Netizen Bandingkan Gibran dan Supir Truk Halim: Kalau Ini Nabrak Konstitusi

Gegara Hasto PDIP, Netizen Bandingkan Gibran dan Supir Truk Halim: Kalau Ini Nabrak Konstitusi

Lifestyle | Selasa, 02 April 2024 | 14:42 WIB

Ini Sederet Pelanggaran Berat Jokowi dan Gibran yang Disebut Romo Magnis di MK

Ini Sederet Pelanggaran Berat Jokowi dan Gibran yang Disebut Romo Magnis di MK

Kotak Suara | Selasa, 02 April 2024 | 14:30 WIB

Dosa-dosa Jokowi dan Gibran yang Diumbar Romo Magnis di Sidang MK, Salah Satunya Soal Bansos

Dosa-dosa Jokowi dan Gibran yang Diumbar Romo Magnis di Sidang MK, Salah Satunya Soal Bansos

Lifestyle | Selasa, 02 April 2024 | 14:33 WIB

Gibran Tantang Balik Soal Keterlibatan Jokowi dan Bansos di Sidang MK: Buktikan Saja

Gibran Tantang Balik Soal Keterlibatan Jokowi dan Bansos di Sidang MK: Buktikan Saja

Kotak Suara | Selasa, 02 April 2024 | 13:49 WIB

Yusril Ihza Mahendra Tak Menampik Putusan MK yang Buat Gibran Jadi Cawapres Problematik

Yusril Ihza Mahendra Tak Menampik Putusan MK yang Buat Gibran Jadi Cawapres Problematik

Kotak Suara | Selasa, 02 April 2024 | 13:33 WIB

Terkini

Tanpa Rompi Pink, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

Tanpa Rompi Pink, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:35 WIB

Redefinisi Pengabdian: Dari Mahasiswa Kritis Menjadi Mahasiswa Konten

Redefinisi Pengabdian: Dari Mahasiswa Kritis Menjadi Mahasiswa Konten

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:30 WIB

Modal Nol, Langkah Nekat Mebel Sukoharjo Tembus Spanyol Didukung BRI

Modal Nol, Langkah Nekat Mebel Sukoharjo Tembus Spanyol Didukung BRI

Bri | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:27 WIB

Respons Laporan Kerusakan, Pemerintah Pastikan Perbaikan SDN Tanggirejo Jadi Prioritas

Respons Laporan Kerusakan, Pemerintah Pastikan Perbaikan SDN Tanggirejo Jadi Prioritas

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:25 WIB

Perjalanan Nyonya Beniko Berlanjut, Toko Zenitendo Kembali Kedatangan Tamu

Perjalanan Nyonya Beniko Berlanjut, Toko Zenitendo Kembali Kedatangan Tamu

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:25 WIB

Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:20 WIB

Lutung Jawa Dipelihara Warga di Bondowoso Dievakuasi, Kini Jalani Rehabilitasi

Lutung Jawa Dipelihara Warga di Bondowoso Dievakuasi, Kini Jalani Rehabilitasi

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:18 WIB

Tak Gentar! Davide Tardozzi Yakin Ducati Bisa Raih Gelar Juara Dunia

Tak Gentar! Davide Tardozzi Yakin Ducati Bisa Raih Gelar Juara Dunia

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:15 WIB

Kapan Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka? Cek Bocoran Jadwal dan Syaratnya!

Kapan Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka? Cek Bocoran Jadwal dan Syaratnya!

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:13 WIB

Angin Puting Beliung Lepaskan Atap, Begini Kondisi Stadion Pakansari Jelang Laga Timnas Indonesia

Angin Puting Beliung Lepaskan Atap, Begini Kondisi Stadion Pakansari Jelang Laga Timnas Indonesia

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:06 WIB

×