Kubu AMIN Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres, Sertakan 35 Bukti Tambahan

Bangun Santoso, Rakha Arlyanto

Selasa, 16 April 2024 | 16:04 WIB
Kubu AMIN Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres, Sertakan 35 Bukti Tambahan
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyerahkan kesimpulan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Alhamdulillah hari ini kami sudah resmi menyerahkan kesimpulan dari semua proses persidangan selama ini," kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, Heru Widodo mengatakan, pihaknya turut mengajukan 35 bukti tambahan saat menyerahkan berkas kesimpulan tersebut.

Baca Juga: Belum Sungkem ke Jokowi, Gibran Dimarahi Prabowo: Minta Maaf Dulu

"Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini," ujar Heru.

Adapun 35 bukti tambahan itu berupa bukti-bukti adanya pelanggaran berkaitan tentang persyaratan pencalonan hingga penyalahgunaan bantuan sosial (bansos)

"Di antaranya berkenaan dengan soal pelanggaran terhadap persyaratan calon. Kemudian juga bukti tentang pelanggaran-pelanggaran, berupa penyalahgunaan Bansos. Kemudian netralitas pejabat kepala daerah, kepala desa. Kemudian juga mengenai IT," terangnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah lebih dulu menyerahkan berkas kesimpulan PHPU Pilpres 2024 ke MK pada Selasa (16/4/2024).

"Kami sudah menyerahkan kesimpulan," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Yusril Yakin Prabowo-Gibran Menang di MK: Tak Ada Pilpres Ulang, Tinggal Tunggu Pelantikan

Todung mengatakan pihaknya menyoroti setidaknya lima hal krusial sepanjang berjalannya Pilpres 2024 dalam berkas kesimpulan tersebut.

"Dalam kesimpulan yang kami sampaikan, setidaknya ada lima kategori ya pelanggaran yang sangat prinsipil ya, sangat menyolok terjadi pada proses Pilpres 2024 ini," ujar Todung.

Todung menerangkan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengatakan pelanggaran etika telah terjadi lewat putusan MK tentang batas usia peserta Pilpres yang membuka jalan Gibran Rakabuming Raka adalah pelanggaran etik berat.

"Sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah pelanggaran etika berat," ucap Todung.

Yang kedua, Todung menyebut ada tindakan nepotisme yang dilakukan saat Pilpres 2024, khususnya yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa itu Amicus Curiae? Ini Arti dan Contoh Sahabat Pengadilan Seperti Diajukan Megawati ke MK

Apa itu Amicus Curiae? Ini Arti dan Contoh Sahabat Pengadilan Seperti Diajukan Megawati ke MK

News | Selasa, 16 April 2024 | 15:57 WIB

Tim Ganjar-Mahfud Tetap Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, MK Berani?

Tim Ganjar-Mahfud Tetap Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, MK Berani?

News | Selasa, 16 April 2024 | 13:05 WIB

Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK, Ada Tulisan Tangannya

Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK, Ada Tulisan Tangannya

News | Selasa, 16 April 2024 | 12:11 WIB

Elite Gerindra Bicara Peluang PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Usai Mardiono Nongol di Acara Golkar

Elite Gerindra Bicara Peluang PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Usai Mardiono Nongol di Acara Golkar

News | Selasa, 16 April 2024 | 05:41 WIB

KPU Siap Laksanakan Apapun Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apapun Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

News | Senin, 15 April 2024 | 15:22 WIB

Sebut Permohonan Anies Maupun Ganjar Bukan Kewenangan MK, Yusril: Saksi dan Ahli Gagal Buktikan

Sebut Permohonan Anies Maupun Ganjar Bukan Kewenangan MK, Yusril: Saksi dan Ahli Gagal Buktikan

Kotak Suara | Senin, 15 April 2024 | 11:12 WIB

Siapkan Tambahan Bukti dan Kesimpulan, KPU Tak Mau Respons Dalil Spekulatif dalam Sengketa Pilpres

Siapkan Tambahan Bukti dan Kesimpulan, KPU Tak Mau Respons Dalil Spekulatif dalam Sengketa Pilpres

Kotak Suara | Senin, 15 April 2024 | 10:54 WIB

Terkini

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 01:16 WIB

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

×