Tim Prabowo-Gibran Serahkan Dokumen Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK

Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto

Selasa, 16 April 2024 | 18:38 WIB
Tim Prabowo-Gibran Serahkan Dokumen Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran menyerahkan dokumen kesimpulan hasil sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). [Suara.com/Rakha]

Suara.com - Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi menyerahkan dokumen kesimpulan hasil sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan bahwa kesimpulan pihaknya terkait dengan kewenangan MK dalam hukum acara persidangan perselisihan hasil Pemilu 2024.

Menurut Otto, secara hukum acara, MK hanya berwenang untuk mengadili terkait perselisihan hasil suara secara kuantitatif.

“Bahwa perkara ini sesuai dengan nomenklatur adalah perkara PHPU yaitu Perkara hasil perselisihan hasil pemilu,” kata Otto saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

"Sehingga sesungguhnya menurut hukum acaranya yang harus diucap persoalkan itu adalah berapa sesungguhnya suara yang diperoleh oleh 03 maupun 01 dan mana suara dari KPU yang suara perhitungannya itu yang tidak benar, itulah sesungguhnya perkara ini,” katanya.

Otto menilai, selama persidangan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tidak pernah menyentuh substansi hasil Pilpres 2024.

Sebaliknya, Otto menyebut gugatan 01 sebaiknya diajukan ke Bawaslu.

“Hukum acaranya sudah tegas mengatakan dan tidak boleh dilanggar, yang dipersoalkan itu harus mengenai berapa suara yang anda peroleh, tetapi sekarang yang dipersoalkan ternyata adalah ada kecurangan-kecurangan yang menurut kami sebenarnya tidak merupakan ranah MK,” jelas Otto.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran lainnya, Fahri Bachmid memprediksi majelis hakim MK akan menolak seluruh permohonan kubu Anies dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

baca juga

“Kami minta mahkamah untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan yang kedua adalah menetapkan atau mengesahkan keputusan KPU (nomor) 360 tentang pengesahan hasil Pilpres,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ganjar Pastikan Bakal Hadir Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Di 22 April

Ganjar Pastikan Bakal Hadir Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Di 22 April

Kotak Suara | Selasa, 16 April 2024 | 18:37 WIB

Hotman Paris Klaim Semua Dalil Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Gugur

Hotman Paris Klaim Semua Dalil Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Gugur

Kotak Suara | Selasa, 16 April 2024 | 18:17 WIB

Keras! Hotman Paris Ejek Tim Hukum AMIN Dan Ganjar: Refly Harun Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Keras! Hotman Paris Ejek Tim Hukum AMIN Dan Ganjar: Refly Harun Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Kotak Suara | Selasa, 16 April 2024 | 18:08 WIB

Terkini

Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo

Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI

Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim

Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim

Sumut | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi

Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab

Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:51 WIB

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan

Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat

Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan

Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya

Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:41 WIB

×