Hotman Paris Klaim Semua Dalil Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Gugur

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 16 April 2024 | 18:17 WIB
Hotman Paris Klaim Semua Dalil Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Gugur
Tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea. [Ist]

Suara.com - Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris mengklaim dalil permohonan dalam sengketa Pilpres 2024 sudah gugur.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai menyerahkam berkas kesimpulan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Hotman menjelaskan tudingan politisasi bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan Prabowo-Gibran telah gugur karena tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.

“Bansos gugur bahkan tidak ada satupun saksi mereka yang yaitu warga, pemilih yang memilih gara-gara disogok bansos. Tidak ada,” kata Hotman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Kemudian, soal keabsahan Gibran sebagai calon wakil presiden juga dinilai sudah menjadi dalil yang gugur.

“Putusan MK nomor 90 berlaku sejak diucapkan, sehingga tidak perlu menunggu perubahan peraturan KPU karena berlaku otomatis sebagai hukum positif sehingga pencalonan presiden cukup dengan salah satu syaratnya pernah jadi kepala daerah,” tutur Hotman.

Hal lainnya yakni, soal Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang didalilkan menjadi salah satu alat kecurangan untuk memanipulasi perolehan suara.

“Sirekap, kata KPU tidak dipakai sebagai dasar penghitungan final suara, jadi tidak relevan,” ujar Hotman.

Terakhir mengenai dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) melalui penunjukkan penjabat kepala daerah.

“Ternyata MK pun sudah pernah memutus tentang penjabat kepala daerah dan mengetahui bahwa penjabat kepala daerah itu ada, tidak pernah ditolak, jadi semuanya gugur mereka punya tuduhan-tuduhan,” katanya.

Perlu diketahui, sebelum menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mencapai putusan, MK memberikan kesempatan kepada para pihak dalam sengketa hasil pemilu untuk memberi tambahan alat bukti dan kesimpulan.

Para pihak yang dimaksud ialah para pemohon yaitu pasangan calon presiden san calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Selain itu, pihak yang juga perlu menyiapkan tambahan alat bukti dan kesimpulan ialah KPU selaku termohon, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keras! Hotman Paris Ejek Tim Hukum AMIN Dan Ganjar: Refly Harun Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Keras! Hotman Paris Ejek Tim Hukum AMIN Dan Ganjar: Refly Harun Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Kotak Suara | Selasa, 16 April 2024 | 18:08 WIB

Menggebu-gebu Hotman Paris Lempar Tantangan Ke Rocky Gerung: Aku Tantang Kau Berdebat Hukum!

Menggebu-gebu Hotman Paris Lempar Tantangan Ke Rocky Gerung: Aku Tantang Kau Berdebat Hukum!

News | Selasa, 16 April 2024 | 18:01 WIB

Yusril Ungkap Amicus Curiae Megawati Tak Bakal Jadi Pertimbangan Hakim MK, Begini Alasannya

Yusril Ungkap Amicus Curiae Megawati Tak Bakal Jadi Pertimbangan Hakim MK, Begini Alasannya

Kotak Suara | Selasa, 16 April 2024 | 17:54 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB