Meski DKPP Nyatakan Komisioner KPU Langgar Etik Berat, MK Tak Bisa Jadi Alasan Batalkan Prabowo-Gibran

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 22 April 2024 | 10:50 WIB
Meski DKPP Nyatakan Komisioner KPU Langgar Etik Berat, MK Tak Bisa Jadi Alasan Batalkan Prabowo-Gibran
Suasana sidang putusan Sengketa Pilpres yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Tangkapan layar akun YouTube Mahkamah Konstitusi]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan adanya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serta merta bisa menjadi alasan mahkamah membatalkan pencalonan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan salah satu hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang putusan terkait perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon 01 Anies-Muhaimin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Arief menjelaskan bahwa memang ada putusan DKPP pada tanggal 5 Februari 2024, dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Putusan itu menyatakan bahwa tindakan KPU yang melakukan tindakan administratif merupakan pelanggaran kode etik berat karena tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan UU Pemilu.

"Namun demikian, tanpa mahkamah bermaksud menilai putusan yang dikeluarkan oleh DKPP, terhadap putusan DKPP tersebut merupakan kewenangan DKPP untuk memeriksa mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu," kata Arief.

"Substansi putusan mengenai pelanggaran etik tersebut tidak serta merta dapat dijadikan alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh termohon (KPU)," sambungnya.

Menurut Mahkamah, DKPP dalam putusannya itu hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU 19/2023 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas umur cawapres, bukan mempersoalkan atau membatalkan pecalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2.

Arief mengatakan, adapun mengenai sah atau tidaknya penetapan paslon nomor urut 2 dan tindakan termohon dalam melaksanakan verifikasi pasangan calon telah dinilai Mahkamah dalam pertimbangan-pertimbangan hukum di atas.

"Terlebih setelah penetapan tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini pemohon," katanya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Tolak Dalil Soal Timsel KPU dan Bawaslu Pengaruhi Perolehan Suara Prabowo-Gibran

MK Tolak Dalil Soal Timsel KPU dan Bawaslu Pengaruhi Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 10:36 WIB

Tuding KPU-Bawaslu Tak Netral, MK Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin, Ini Alasannya!

Tuding KPU-Bawaslu Tak Netral, MK Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin, Ini Alasannya!

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 10:33 WIB

Mahfud MD Cerita Momen Jadi Ketua MK dan Sering Bertemu Yusril

Mahfud MD Cerita Momen Jadi Ketua MK dan Sering Bertemu Yusril

News | Senin, 22 April 2024 | 10:24 WIB

Terkini

Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan

Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:11 WIB

Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan

Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi

Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup

Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:00 WIB

3 Fitur Layar Samsung Galaxy Z Fold8 yang Wajib Dicoba untuk Multitasking dan Hiburan

3 Fitur Layar Samsung Galaxy Z Fold8 yang Wajib Dicoba untuk Multitasking dan Hiburan

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:54 WIB

Mitsubishi Fuso Siapkan 6 Langkah Antisipasi untuk Konsumen yang Gunakan Solar B50

Mitsubishi Fuso Siapkan 6 Langkah Antisipasi untuk Konsumen yang Gunakan Solar B50

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50 WIB

GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai

GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:35 WIB

4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!

4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Pengalaman Multitasking dan Face Unlock Oppo Kini Lebih Cerdas, Berkat Update ColorOS 16!

Pengalaman Multitasking dan Face Unlock Oppo Kini Lebih Cerdas, Berkat Update ColorOS 16!

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:28 WIB

Waspada Isu Keamanan Agustus, Imam Besar FBR Ajak Warga Betawi Jaga Kampung dan Tolak Hoaks

Waspada Isu Keamanan Agustus, Imam Besar FBR Ajak Warga Betawi Jaga Kampung dan Tolak Hoaks

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:10 WIB

×