"Dalam pokok permohonan permohonan untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Dalam sidang putusan kali ini berbeda dengan sidang putusan perkara paslon 01 sebelumnya. Dimana dalam sidang ini hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan.
Hal itu dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin.