Yang Perlu Dicermati Dari Pendapat 3 Hakim Dissenting Opinion Di Sidang MK, Singgung Ucapan 'Bersayap' Menteri Jokowi

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 23 April 2024 | 09:10 WIB
Yang Perlu Dicermati Dari Pendapat 3 Hakim Dissenting Opinion Di Sidang MK, Singgung Ucapan 'Bersayap' Menteri Jokowi
Suasana jalannya sidang putusan Sengketa sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Akan tetapi menurut Saldi Isra, asas jujur dan adil tidak bisa berhenti pada batas keadilan prosedural semata.

"Jujur dan adil dalam norma konstitusi tersebut menghendaki sebuah keadilan substantif.”

"Bilamana hanya sebatas keadilan prosedural, asas pemilu jujur dan adil dalam UUD 1945 tidak akan pernah hadir."

Dia berargumen, pemilu di masa Orde Baru berjalan memenuhi segala prosedural yang ada, namun secara empirik pemilu Orde Baru tetap dinilai curang karena secara substansial pelaksanaan pemilunya berjalan dengan tidak adil - baik karena faktor pemihakan pemerintah pada salah satu kontestan pemilu, maupun faktor praktik penyelenggaraan pemilu yang tidak memberi ruang kontestasi yang adil bagi semua kontestan pemilu.

Hakim Saldi Isra juga menyinggung bahwa sejak memutus perkara perselisihan tentang hasil pemilu, MK tidak hanya sebatas pada angka-angka statistik semata. Apabila MK "dipasung dan dibatasi" untuk menilai atau memeriksa angka semata, kata dia, maka derajat amanah konstitusi dalam menjaga nilai-nilai konstitusi direndahkan.

Jika hal itu yang dilakukan, maka upaya mewujudkan pemilu yang berintegritas tidak ubahnya seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami, katanya.

Dia kemudian mengatakan setidaknya ada 2 hal yang membuatnya mengambil dissenting opinion.

Baca Juga: Sosok 3 Hakim Konstitusi yang Sampaikan Dissenting Opinion, Dipuji Kubu AMIN Penyelamat Demokrasi

Pertama, terkait mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Kedua, keterlibatan aparat negara, pejabat kepala daerah atau penyelenggara di sejumlah daerah.

Dalam permohonan Anies-Muhaimin, sambungnya, mengungkap fakta dan kejadian tertentu secara spesifik, yaitu dukungan yang diberikan Presiden terhadap pihak terkait, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2.

Dukungan itu dilakukan dengan cara mengalokasikan anggaran negara tertentu dan diwujudkan melalui pelaksanaan program pemerintah berupa penyaluran bansos.

Ditambah oleh pemohon, ujarnya, salah satu mekanisme penyaluran dana bansos dilakukan atau dikemas beriringan dengan kunjungan kerja Presiden ke beberapa daerah.

"Dalam hal ini orang yang memegang jabatan tertinggi dapat saja berdalih bahwa percepatan program yang dilakukannya adalah dalam rangka menyelesaikan program pemerintahan yang akan habis masa jabatannya."

"Namun, program dimaksud dapat digunakannya sebagai kamuflase."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan AMIN Kandas Di MK, Nasib Koalisi Perubahan Selesai

Gugatan AMIN Kandas Di MK, Nasib Koalisi Perubahan Selesai

Kotak Suara | Selasa, 23 April 2024 | 07:56 WIB

Tak Ada Kata Selamat, Ini 5 Sikap Resmi PDIP Usai Gugatan Ganjar-Mahfud Kandas Di MK

Tak Ada Kata Selamat, Ini 5 Sikap Resmi PDIP Usai Gugatan Ganjar-Mahfud Kandas Di MK

Kotak Suara | Selasa, 23 April 2024 | 06:25 WIB

Anies-Muhaimin Akhirnya Ucapkan Selamat Ke Prabowo-Gibran: Selamat Tunaikan Harapan Rakyat

Anies-Muhaimin Akhirnya Ucapkan Selamat Ke Prabowo-Gibran: Selamat Tunaikan Harapan Rakyat

Kotak Suara | Selasa, 23 April 2024 | 05:25 WIB

Usai Putusan MK, PDIP Bakal Gelar Rakernas Tentukan Sikap Gabung Pemerintahan Atau Jadi Oposisi Pada Mei 2024

Usai Putusan MK, PDIP Bakal Gelar Rakernas Tentukan Sikap Gabung Pemerintahan Atau Jadi Oposisi Pada Mei 2024

News | Selasa, 23 April 2024 | 05:00 WIB

Baru Akui Kalah dari Prabowo-Gibran, Cak Imin: Kami Ucapkan Selamat, Semoga...

Baru Akui Kalah dari Prabowo-Gibran, Cak Imin: Kami Ucapkan Selamat, Semoga...

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 22:34 WIB

Prabowo Buka Suara soal Putusan MK: Kita Bersyukur Proses Selesai, Terima Kasih

Prabowo Buka Suara soal Putusan MK: Kita Bersyukur Proses Selesai, Terima Kasih

News | Senin, 22 April 2024 | 22:09 WIB

Walau Anies Keok di MK, Refly Harun: Dari 8 Hakim MK, 3 Berpihak Pada Kita

Walau Anies Keok di MK, Refly Harun: Dari 8 Hakim MK, 3 Berpihak Pada Kita

Video | Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB