“KPU telah dinilai oleh Majelis Hakim MK telah memberikan kepastian hak politik warga negara dengan melaksanakan Putusan MK tersebut pada masa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu Serentak 2024,” tambah dia.
Idham juga menegaskan bahwa tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemungutan suara (PHPU) atau sengketa pilpres yang dibacakan pada Senin (22/4/2024) lalu.
“Pasca pengucapan Putusan MK atas PHPU Pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional,” ujar Idham.