Gagal Di MK, Gugatan PDIP Soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres Kini Disidangkan PTUN

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:13 WIB
Gagal Di MK, Gugatan PDIP Soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres Kini Disidangkan PTUN
Ilustrasi jalannya persidangan di PTUN Jakarta, Rabu (3/5/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dan dalam istilah hukumnya biasa disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa. Dan kami tadi juga sudah menyampaikan di hadapan ketua yang memimpin proses dismissal kami sudah menyampaikan bahwa ini berbeda dengan rezim hukum pemilu, ini rezim hukum administrasi pemerintahan," kata Dave.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI