PKPU Pencalonan Kepala Daerah Belum Disahkan, KPU Sebut Masih Bisa Pakai Aturan Pilkada 2020

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 06 Mei 2024 | 09:55 WIB
PKPU Pencalonan Kepala Daerah Belum Disahkan, KPU Sebut Masih Bisa Pakai Aturan Pilkada 2020
Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan Peraturan KPU (PKPU) terdahulu untuk teknis penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah jalur perseorangan.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya mesti berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah sebelum mengesahkan PKPU mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Rancangan PKPU Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kini tinggal menunggu jadwal konsultasi dengan pembentuk Undang-Undang (DPR dan Pemerintah)," kata Idham kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

"Informasi yang kami peroleh dalam waktu tidak lama lagi Pimpian Komisi II DPR akan mengagendakan jadwal konsultasi tersebut dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat)," tambah dia.

Meski begitu, dia menjelaskan peraturan teknis pada Pilkada Serentak 2020 masih berlaku. Sebab, aturan tersebut belum dinyatakan dicabut atau dibatalkan.

"Pembaharuan penormaan teknis pendaftaran yang termuat dalam Rancangan PKPU yang baru tersebut pada dasarnya tidak merubah substansi terhadap peraturan teknis terdahulu yang masih berlaku," tutur Idham.

"Pembaharuan penormaan tersebut bertujuan untuk memastikan asas dan prinsip penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional dapat terwujud dengan baik agar integritas elektoral semakin baik," tandas dia.

Sekadar informasi, pada 5 hingga 7 Mei 2024 merupakan masa pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan.

Kemudian, pada 8 sampai 12 Mei 2024 merupakan masa penyerahan dukungan terhadap bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawaslu Papua Terlambat Hadir di Ruang Sidang, Kelakar Hakim Arief: kalau Kursi Kurang Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Terlambat Hadir di Ruang Sidang, Kelakar Hakim Arief: kalau Kursi Kurang Bisa Dipangku

News | Senin, 06 Mei 2024 | 09:25 WIB

KPU Minta Hakim MK Hadirkan Ahli Soal Pemungutan Suara dengan Sistem Noken

KPU Minta Hakim MK Hadirkan Ahli Soal Pemungutan Suara dengan Sistem Noken

Kotak Suara | Jum'at, 03 Mei 2024 | 17:56 WIB

Petitum Bikin Hakim MK Bingung, Kubu Gerindra Mendadak Minta Batalkan Permohonan KPU: Salah Tulis Yang Mulia!

Petitum Bikin Hakim MK Bingung, Kubu Gerindra Mendadak Minta Batalkan Permohonan KPU: Salah Tulis Yang Mulia!

News | Jum'at, 03 Mei 2024 | 12:55 WIB

Dibongkar Kubu Gerindra di Sidang MK, Ini Alasan KPU Buka Kotak Suara di Minahasa Selatan

Dibongkar Kubu Gerindra di Sidang MK, Ini Alasan KPU Buka Kotak Suara di Minahasa Selatan

News | Jum'at, 03 Mei 2024 | 11:19 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×