Cerita Anggota Bawaslu Intan Jaya Disandera TPNPB-OPM Sampai Tunda Pemungutan Suara

Senin, 06 Mei 2024 | 16:04 WIB
Cerita Anggota Bawaslu Intan Jaya Disandera TPNPB-OPM Sampai Tunda Pemungutan Suara
Tangkapan layar - Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Otniel Tipagau (kanan) menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/5/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Berapa uang yang diminta?” tanya Arief lagi.

“(OPM) yang pertama kami sudah kasih Rp150 juta, kemudian (OPM kedua) yang kami kasih sekitar Rp25 juta,” tutur Otniel.

Otniel menyampaikan, uang tebusan tersebut diperoleh dari urunan berbagai pihak, termasuk caleg.

Dirinya tak menampik akan tingginya kerawanan di daerah Intan Jaya.

"Memang kalau saya jelaskan, Kabupaten Intan Jaya itu memang mengerikan sekali medannya. Saya waktu itu dicegat dan ditangkap dari jam 7 pagi sampai jam 3 sore,” jelasnya.

Baca Juga:

Kelompok Kriminal Bersenjata Kembali Lakukan Penyerangan, Pesawat Smart Air Jadi Sasaran

Mendengar pernyataan Otniel, Arief menilai pengunduran pemungutan suara di Intan Jaya masih masuk akal.

“Jadi, memang suasananya tidak aman, ya, jadi pengundurannya masih bisa diterima akal sehat dan logis dapat persetujuan semua pihak untuk diundur, dan itu diundurnya negosiasi baru bisa pada tanggal 23 Februari,” terang Arief.

Baca Juga: Tangani Sengketa Pileg di Papua Tengah yang Gunakan Noken, MK Persoalkan KPU Tak Bawa Formulir C Hasil Ikat

“Secara garis besar begitu,” kata Otniel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI