Hakim Suhartoyo Cecar Soal Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten/Kota Lewati Batas Waktu, Begini Jawaban Komisioner KPU

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 06 Mei 2024 | 14:32 WIB
Hakim Suhartoyo Cecar Soal Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten/Kota Lewati Batas Waktu, Begini Jawaban Komisioner KPU
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membacakan hasil putusan saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mempersoalkan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten/kota yang melebihi batas waktu pada 5 Maret 2024.

Hal itu ditanyakan Hakim Suhartoyo kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.

“Bu Betty kalau peristiwa seperti ini terjadi di mana sih selain di Tanggerang Selatan?,” tanya Suhartoyo di ruang sidang panel 1 MK, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Menjawab itu, Betty menjelaskan keterlambatan rampungnya rekapitulasi perolehan suara terjadi di beberapa kabupaten/kota besar dan pernah terjadi di pemilu-pemilu sebelumnya, termasuk Pemilu 2019.

“Kalau keterlambatan kotak, apa terjadi karena force majeure juga?,” lanjut Suhartoyo.

“Jadi ada beberapa persoalan yang tidak hanya force majeure, mungkin terjadi situasi di luar perencanaan dalam surat edaran yang kami buat, yang mulia,” jawab Betty.

“Bu Betty, dasar hukumnya bisa tolong diberikan dasar hukumnya post mayor, dasar hukumnya di undang-undang berapa?” tanya Suhartoyo lagi.

Betty kemudian membacakan ketentuan pasal 413 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur bawa KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan calon anggota DPR dan perolehan suara untuk anggota DPD paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

“Ya itu sudah, yang kami tanya adalah, ini kan ada diskresi persoalan kategori post mayor ataupun di luar perencanaan tadi itu, kemudian seolah boleh ada keterlambatan, ini dasarnya di mana diskresi ini?,” tanya Suhartoyo.

Betty menjelaskan bahwa KPU mengeluarkan PKPU 5/2024 tentang rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara dan perhitungan hasil pemilu yang terdapat jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi kabupaten/kota dilakukan pada 17 Februari 2024 hingga 5 Maret 2024.

“Dengan situasi kondisi pelaksanaan rekap perhitungan suara beberapa tingkat, termasuk tingkat kecamatan, jika terdapat kondisi di luar kendali penyelenggara, maka dari itu KPU mengeluarkan surat nomor 454 dan seterusnya pada tanggal 4 Maret 2024 yang kami sampaikan pada bukti T-007 Yang Mulia,” terang Betty.

“Jadi yang butir A ini, berkaitan dengan jika ada force majeure di luar perencanaan ini tercover pada KPU 5 tahun 2024? Di PKPU 5/2024 sudah mengcover ini? force majeure dan di luar perencanaan ini,” tambah Suhartoyo.

“Saya cek ulang, karena ketentuan data rekapitulasi sampai dengan tanggal 5 Maret yang mulia,” timpal Betty.

“Artinya ada pengecualian ketika jadwal itu tidak bisa terpenuhi kemudian ada huruf a dan b?” ujar Suhartoyo.

“Betul, kami boleh mengatur ulang,” tandas Betty.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Saldi Isra Curiga, Tanda Tangan Pemilih Di Salah Satu TPS Bangkalan Mirip Semua

Hakim Saldi Isra Curiga, Tanda Tangan Pemilih Di Salah Satu TPS Bangkalan Mirip Semua

Kotak Suara | Senin, 06 Mei 2024 | 14:08 WIB

Anggota Bawaslu Intan Jaya Ngaku Bayar Rp 150 Juta Ke OPM Demi Bisa Bebas, Hakim MK: Duitnya Dari Mana?

Anggota Bawaslu Intan Jaya Ngaku Bayar Rp 150 Juta Ke OPM Demi Bisa Bebas, Hakim MK: Duitnya Dari Mana?

Kotak Suara | Senin, 06 Mei 2024 | 13:25 WIB

Tangani Sengketa Pileg di Papua Tengah yang Gunakan Noken, MK Persoalkan KPU Tak Bawa Formulir C Hasil Ikat

Tangani Sengketa Pileg di Papua Tengah yang Gunakan Noken, MK Persoalkan KPU Tak Bawa Formulir C Hasil Ikat

News | Senin, 06 Mei 2024 | 10:21 WIB

KPU Salah Baca Perkara, Hakim Saldi Isra Singgung Kekalahan Tim Thomas dan Uber Indonesia

KPU Salah Baca Perkara, Hakim Saldi Isra Singgung Kekalahan Tim Thomas dan Uber Indonesia

Kotak Suara | Senin, 06 Mei 2024 | 10:04 WIB

PKPU Pencalonan Kepala Daerah Belum Disahkan, KPU Sebut Masih Bisa Pakai Aturan Pilkada 2020

PKPU Pencalonan Kepala Daerah Belum Disahkan, KPU Sebut Masih Bisa Pakai Aturan Pilkada 2020

Kotak Suara | Senin, 06 Mei 2024 | 09:55 WIB

KPU Minta Hakim MK Hadirkan Ahli Soal Pemungutan Suara dengan Sistem Noken

KPU Minta Hakim MK Hadirkan Ahli Soal Pemungutan Suara dengan Sistem Noken

Kotak Suara | Jum'at, 03 Mei 2024 | 17:56 WIB

PPP Klaim Perolehan Suaranya Pindah ke Partai Garuda di Sulawasi Tengah

PPP Klaim Perolehan Suaranya Pindah ke Partai Garuda di Sulawasi Tengah

News | Jum'at, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB